Triberita.com | Kabupaten Bekasi — Tak kurang dari 100 orang warga menggelar aksi unjukrasa di PT Mulia Prima Packindo, Jalan Raya Pantura, Karang Sambung, Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Selasa (25/11/2025).
Ratusan warga Karangsambung tersebut menyampaikan sejumlah keluhan dan tuntutan kepada PT MPP. Mulai dari dugaan pencemaran lingkungan, pelanggaran ketenagakerjaan, praktik pungutan liar (pungli), hingga ketidaktransparanan program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan di area mereka.
Koordinator aksi dalam orasinya menyatakan bahwa langkah massa ini adalah respons atas keresahan warga yang telah mengendap lama.
“Kami berdiri di sini hari ini bukan untuk formalitas, tetapi untuk meluapkan kemarahan rakyat. Ketidakadilan semacam ini tidak boleh terus dibiarkan,” tegasnya.
Pencemaran Lingkungan: Tuntutan Utama Penegakan Hukum
Warga menuduh perusahaan melakukan pembuangan limbah yang tidak terolah, yang berujung pada kerusakan sungai dan lahan pertanian. Mereka mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk segera melakukan audit dan menegakkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Menyampaikan kekecewaan warga, Koordinator aksi menyerukan, bahwa lingkungan hidup adalah hak rakyat, bukan aset perusahaan.
“Jika tanah dan air kami diracuni, itu sama artinya dengan merampas masa depan anak cucu kami,” serunya.
Praktik Outsourcing Rugikan Pekerja
Isu lain yang diangkat massa adalah dugaan eksploitasi terhadap pekerja melalui praktik outsourcing yang dianggap melanggar aturan ketenagakerjaan, terutama untuk pekerjaan inti.
Massa menuntut agar sistem kerja tersebut dihentikan dan pekerja segera diangkat menjadi Pekerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), sesuai amanat Pasal 66 Undang-Undang Ketenagakerjaan.
“Kontrak ilegal tidak bisa membeli martabat pekerja. Pekerja adalah manusia, bukan sekadar robot yang dieksploitasi,” tandasnya dalam pernyataan.
Kontribusi CSR dan Tuntutan Transparansi
Warga juga mendesak perusahaan agar menjalankan tanggung jawab sosial (CSR) mereka secara terbuka dan memastikan alokasinya tepat sasaran.
“Perusahaan mengambil manfaat dari tanah dan air masyarakat. Maka, sudah sewajibnya ada kontribusi yang nyata dan signifikan untuk pendidikan, kesehatan, dan peningkatan ekonomi warga,” ujar Koordinator aksi.
Ia menambahkan bahwa masyarakat tidak memohon belas kasihan, melainkan menuntut hak yang memang sudah menjadi kewajiban perusahaan untuk diberikan.
Peserta aksi juga menyoroti adanya dugaan pungutan liar (pungli) dalam tahapan perekrutan karyawan. Mereka meminta agar oknum yang terlibat ditindak tegas dan uang yang telah diambil dikembalikan kepada para korban.
“Tidak boleh ada lagi rakyat Karang Sambung yang diperas hanya demi mendapatkan pekerjaan. Ini adalah bentuk kejahatan terhadap rakyat kecil,” ungkap Koordinator aksi.
Ia mengungkapkan, beberapa perusahaan di kawasan tersebut dituduh masih membayar upah di bawah UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) yang berlaku. Warga menuntut penerapan ketat Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 serta pembayaran selisih upah secara penuh kepada pekerja yang dirugikan.
“Upah yang layak adalah hak setiap pekerja. Jika hak ini dicuri, itu berarti ada penindasan ekonomi yang harus segera diakhiri,” tegasnya.
Aksi demonstrasi diakhiri dengan janji bersama untuk terus mengawal setiap proses hukum dan kebijakan. Warga bertekad untuk memastikan pemerintah dan aparat penegak hukum mengambil tindakan yang tegas dan konkret.
“Selama rakyat masih ditindas, kami tidak akan pernah mundur. Suara rakyat tidak boleh dan tidak akan pernah bisa dibungkam!” tutup Koordinator Aksi mengakhiri orasinya.
















