Scroll untuk baca artikel
Bekasi RayaBerita

Anggota DPR/DPRD Miliki Dapur MBG? Pengamat sebut Berpotensi Konflik Kepentingan

197
×

Anggota DPR/DPRD Miliki Dapur MBG? Pengamat sebut Berpotensi Konflik Kepentingan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Dapur MBG.(Foto: Istimewa)

Triberita.com | Kabupaten Bekasi – Keterlibatan pejabat politik dalam pelaksanaan program pemerintah yang menggunakan anggaran negara, kembali menjadi sorotan,

Hal ini berkaitan dengan potensi konflik kepentingan, apabila pejabat legislatif terlibat langsung dalam kegiatan yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Secara aturan, pejabat politik dilarang terlibat langsung dalam program pemerintah yang menggunakan dana negara. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 400 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), yang menegaskan bahwa anggota legislatif harus menghindari praktik konflik kepentingan dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

Menanggapi hal tersebut, Pemerhati Kebijakan Publik, Gunawan, menilai keterlibatan anggota DPR atau DPRD dalam program pemerintah, termasuk jika memiliki atau mengelola dapur dalam program MBG (Makan Bergizi Gratis), berpotensi menimbulkan persoalan serius dari sisi etika pemerintahan maupun aspek hukum.

Menurutnya, program MBG merupakan program pemerintah yang pembiayaannya berasal dari anggaran negara sehingga seluruh pelaksanaannya harus bebas dari kepentingan politik praktis.

“Pejabat politik dilarang keras ikut terlibat langsung dalam program pemerintah yang menggunakan dana APBN atau APBD. Tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai konflik kepentingan dan berpotensi melanggar hukum, bahkan memicu tindak pidana korupsi,” ujar Gunawan saat dimintai tanggapan, Selasa (10/3/2026).

Ia menjelaskan bahwa anggota DPR maupun DPRD memiliki fungsi utama sebagai pembuat kebijakan, penganggaran, serta pengawasan terhadap jalannya program pemerintah. Karena itu, posisi mereka seharusnya tidak berada pada sisi pelaksana program yang berpotensi menerima manfaat langsung dari anggaran negara.

“Jika ada anggota DPR atau DPRD yang memiliki dapur MBG, maka perlu dipertanyakan dari sisi etika dan tata kelola pemerintahan. Karena mereka memiliki kewenangan dalam fungsi pengawasan dan penganggaran, sementara di sisi lain mereka juga terlibat langsung dalam program tersebut,” jelasnya.

Baca Juga :  Pj Gubernur Banten A Damenta Tinjau Posyan Nataru 2024

Gunawan menilai kondisi seperti itu dapat menimbulkan konflik kepentingan yang berpotensi merusak prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara.

Lebih lanjut, ia mendorong agar pemerintah dan lembaga pengawas memastikan seluruh program yang menggunakan dana publik dijalankan secara profesional serta bebas dari intervensi kepentingan politik.

“Program pemerintah yang menggunakan dana negara harus dijaga integritasnya. Jangan sampai program yang seharusnya bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” tegas Gunawan.

Ia juga menekankan pentingnya pengawasan dari masyarakat, lembaga pengawas, serta aparat penegak hukum untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan program pemerintah.

Dengan pengawasan yang ketat dan tata kelola yang baik, Gunawan berharap program-program yang dibiayai oleh APBN maupun APBD dapat berjalan secara transparan, akuntabel, serta benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

Facebook Comments