Triberita.com | Subang – Pusaran konflik antara dua pejabat publik di Kabupaten Subang, Dr. Maxi dan Heri Sopandi (Kadisdikbud), kini bukan lagi sekadar perkara dugaan pencemaran nama baik. Fenomena ini telah bergeser menjadi diskursus serius mengenai hilangnya kehormatan dan marwah Dewan Pers di tengah upaya kriminalisasi terhadap produk jurnalistik, Rabu, 7 Desember 2026
Pimpinan Umum PT. Triberita Media (Triberita.com), Asep Saefullah, pengusaha muda yang disapa akrab Asful, mengecam keras langkah pejabat daerah yang mengabaikan mekanisme sengketa pers dan memilih jalur pidana sebagai senjata untuk menekan media.
Karya Jurnalistik Dijadikan Alat Kriminalisasi
“Wartawan kami yang bertugas di Kabupaten Subang kini menjadi sasaran. Karya tulis jurnalistiknya dijadikan barang bukti dasar laporan polisi oleh Heri Sopandi (Kadisdikbud) terkait pemberitaan ‘Episode 1-6’. Padahal, substansi berita tersebut mengungkap dugaan setoran ilegal kepada Bupati Subang yang jelas merupakan kepentingan publik,” tegas Asful.
Asful menilai, tindakan melaporkan produk pers langsung ke Kepolisian adalah langkah mundur dalam demokrasi. Ia menegaskan bahwa redaksi Triberita.com telah bekerja sesuai koridor hukum yang berlaku.
“Liputan wartawan kami sudah sepenuhnya patuh pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Kami telah menjalankan prinsip Cover Both Sides secara berimbang, memberikan ruang klarifikasi yang sama bagi pihak-pihak yang disebutkan. Jika liputan tersebut dipidanakan, maka ada upaya sistematis untuk mengangkangi mekanisme Dewan Pers,” tambahnya.
Melompati Otoritas Dewan Pers: Sebuah Langkah Pintas
Menurut Asep, sengketa yang muncul akibat pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Di sana, Dewan Pers berdiri sebagai lembaga mediasi tertinggi yang memiliki otoritas untuk menilai sebuah produk jurnalistik.
“Kami melihat ada indikasi ketidakpercayaan pejabat daerah terhadap lembaga pers, atau mungkin ini adalah upaya penghindaran terhadap otoritas Dewan Pers. Dengan langsung menempuh jalur Polres/Polda, mereka secara tidak langsung menyatakan bahwa mekanisme mediasi pers tidak lagi berharga di mata mereka,” jelas Asep.
Ia menekankan perbedaan mendasar antara berita profesional dan informasi palsu. “Berita hoax itu tidak memiliki sumber jelas dan tanpa verifikasi. Sementara produk Triberita.com telah melewati seleksi ketat di ruang redaksi, memiliki narasumber yang jelas (Dr. Maxi), serta mencantumkan fakta peristiwa yang otentik.”
UU Pers Terancam Menjadi “Macan Kertas”
Hilangnya marwah Dewan Pers dalam kasus Subang ini menjadi peringatan keras bagi kemerdekaan pers di daerah. Asep Saefullah mengingatkan bahwa adanya Nota Kesepahaman (MoU) antara Polri dan Dewan Pers seharusnya menjadi pagar pelindung agar sengketa pers tidak meluncur ke ranah pidana umum.
“Jika setiap pemberitaan kritis mengenai dugaan penyimpangan pejabat langsung dipidanakan tanpa melalui mekanisme Hak Jawab atau mediasi Dewan Pers, maka UU Pers hanyalah menjadi ‘macan kertas’ bagi mereka yang haus kekuasaan. Kehormatan institusi pers sedang dipertaruhkan di Subang,” pungkas Asep.

















