Triberita.com | Kabupaten Bekasi – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bekasi menurunkan tim gabungan, terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), aparat Polsek Sukatani dan Koramil, untuk menertibkan bangunan liar (Bangli) di sepanjang saluran sekunder di Kecamatan Sukatani, Senin (11/12/2023).
Di hari pertama, pembongkaran dilakukan petugas Satpol PP pada bangunan liar tanpa izin dan menyalahi Peraturan Daerah (Perda) di sepanjang saluran sekunder. Bangli itu menutupi drainase diantaranya, Desa Sukadarma, Kecamatan Sukatani dan Desa Sukajadi, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi.
Sebelum pelaksanaan pembongkaran, tim gabungan Satpol PP melakukan apel di halaman Kecamatan Sukatani, apel dipimpin Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi Surya Wijaya.
Usai mendengar arahan dari Kasatpol PP, tim gabungan dan alat berat bersiap melakukan pembongkaran, dan ada juga mobil dam truk untuk mengangkut material bekas bongkaran.
Saat dikonfirmasi, Kasatpol PP Surya Wijaya menjelaskan, pembongkaran bangunan liar ini, guna mencegah kemacetan, dan yang paling utama adalah mencegah banjir, yang disebabkan pendangkalan sungai. Pinggir sungai yang diurug dan diratakan untuk kepentingan mendirikan bangunan, menyebabkan sungai semakin menyempit.
“Nanti jika sudah tidak ada lagi bangunan liar, Pemkab akan segera menormalisasi, agar para petani tidak mengalami kekeringan lagi, dan banjir bisa di atasi, dan sungai akan kembali normal sesuai fungsinya,” kata Surya.
Surya berharap warga bisa mengerti dengan hal ini, dan mengimbau kepada warga Sukatani dan Sukakarya agar tidak lagi mendirikan bangunan di sepanjang saluran sekunder.
Rencananya, kata Surya, penertiban dan pembongkaran ini akan berlangsung selama 4 hari, menindak lanjuti kesepakatan antara Pemkab Bekasi dan Pj Bupati Bekasi, guna menciptakan suasana aman, nyaman.
“Hal yang utama adalah untuk mencegah banjir ketika memasuki musim penghujan, serta mencegah kekeringan area persawahan ketika musim kemarau,” jelasnya.
Penertiban dan pembongkaran dihadiri unsur TNI- Polri, unsur Muspika dari dua Kecamatan, Dinkes, Dishub, Dinas PUPR, Dinas Damkar, dan juga dari unsur Desa dari dua wilayah.
















