Scroll untuk baca artikel
BeritaSubang

Bantah Kabar Laporan Pencemaran Nama Baik Dicabut, Kadisdikbud Subang Heri Sopandi: Belum, Lagi Proses Dulu

295
×

Bantah Kabar Laporan Pencemaran Nama Baik Dicabut, Kadisdikbud Subang Heri Sopandi: Belum, Lagi Proses Dulu

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Subang, Heri Sopandi.(Foto: Harun)

Triberita.com | Subang– Kabar burung mengenai pencabutan laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Subang, Heri Sopandi, akhirnya terjawab. Isu yang menyebutkan bahwa Heri telah menarik laporannya di Mapolres Subang dipastikan tidak benar.

​Ketidakjelasan perkembangan kasus yang menyeret mantan Kadis Kesehatan dr. M dan wartawan Triberita.com berinisial H ini sempat memicu spekulasi liar di tengah masyarakat. Minimnya informasi mengenai kelanjutan perkara membuat publik bertanya-tanya apakah kasus ini telah dihentikan atau justru jalan di tempat.

Konfirmasi Langsung: Belum Ada Pencabutan

​Untuk mengakhiri kesimpangsiuran informasi, tim redaksi Triberita.com melakukan upaya konfirmasi langsung kepada Heri Sopandi. Saat ditanya apakah benar dirinya telah mencabut laporan polisi tersebut, Heri memberikan jawaban singkat.

​”Belum,” ujar Heri Sopandi saat dihubungi melalui pesan singkat, Senin (26/1).

​Jawaban tersebut mematahkan spekulasi yang berkembang bahwa telah terjadi kesepakatan damai atau pencabutan laporan secara sepihak.

​Bola Panas Masih di Meja Penyidik

​Lebih lanjut, ketika tim redaksi mempertanyakan sejauh mana perkembangan kasus yang ia laporkan sejak pertengahan November 2025 lalu, Heri menegaskan bahwa perkara tersebut masih berjalan di ranah kepolisian.

​”Lagi proses,” Jawabnya singkat.

​Heri tampaknya enggan memberikan detail lebih rinci mengenai progres penyelidikan maupun substansi materi yang sedang ditangani oleh penyidik Polres Subang. Begitu pula saat ditanya mengenai harapannya terkait akhir dari laporan yang memicu gelombang solidaritas pers ini, ia hanya memberikan jawaban normatif.

​”Lagi proses dulu ya,” pungkasnya.

​Teka-Teki Kelanjutan Perkara

​Pernyataan “lagi proses” dari pihak pelapor mengindikasikan bahwa ancaman kriminalisasi terhadap wartawan H masih membayangi. Padahal, dalam penelusuran tim redaksi sebelumnya, Dewan Pers telah memberikan penilaian bahwa produk jurnalistik yang dipersoalkan telah memenuhi kaidah etik.

Baca Juga :  Dinilai Lamban, Sundawani Wirabuana Desak Kasus Dugaan Aliran Dana Pungli dr Maxi ke Kadisdikbud Subang Segera Ditarik ke Polda Jabar

​Publik kini menanti, apakah “proses” yang dimaksud Heri Sopandi akan berujung pada penegakan UU Pers No. 40 Tahun 1999 melalui mediasi, atau tetap memaksakan penggunaan pasal pidana pencemaran nama baik yang dinilai banyak pihak sebagai upaya pembungkaman terhadap daya kritis pers di Kabupaten Subang.

Facebook Comments