Scroll untuk baca artikel
Bekasi RayaBerita

Bantah Tuduhan Kuasai Aset, Mantan Ketua Plt KNPI Bekasi minta Pemkab Buka Data Penerima

292
×

Bantah Tuduhan Kuasai Aset, Mantan Ketua Plt KNPI Bekasi minta Pemkab Buka Data Penerima

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi.

Triberita.com | Kabupaten Bekasi –  Mantan Plt Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Bekasi tahun 2019 -2022,  H.Rahmat Damanhuri membantah tuduhan bahwa dirinya telah menguasai aset milik KNPI Kabupaten Bekasi.

Dalam keterangannya yang diungkapkan kepada awak media, Rahmat Damanhuri mengatakan, sangat menyesalkan pemberitaan yang beredar di medsos, bahwa dirinya menguasai aset kendaraan mobil milik KNPI.

Rahmat yang akrab dipanggil Vijay ini menyatakan, hal tersebut merupakan tuduhan tidak mendasar, dan tidak benar.

“Tuduhan ini sangat tidak mendasar dan saya minta pembuktian, saya selama menjabat sebagai Plt Ketua [KNPI Kabupaten Bekasi -red], tidak pernah menerima bantuan apapun dari pemerintah Kabupaten Bekasi,” ungkap Vijay, Sabtu (09/05/2026)

Vijay menjelaskan, awal ditunjuk menjadi Plt Ketua oleh DPD KNPI Provinsi Jawa Barat untuk menggelar Rakerda dan Musyawarah Daerah di Kabupaten Bekasi,  kondisi DPD KNPI saat itu dalam keadaan mati suri.

“jangankan menerima kendaraan operasional, dana hibah pun tidak ada,” ucap Vijay.

Jika ada yang mengatakan dirinya masih menguasai aset atau kendaraan operasional milik DPD KNPI, ia menegaskan, hal itu sangat tidak benar.

Selain itu Vijay pun meminta pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi agar mengecek dokumen penyerahan kendaraan operasional tersebut.

“Pasti ada datanya, tinggal dilihat diserahkan ke siapa dan pada tahun berapa, nanti dari data itulah akan ketahuan era Ketua DPD KNPI siapa yang menerima kendaraan operasional itu,” tegas Vijay

Bahkan, kata Vijay, setelah berakhir kepengurusan Plt Ketua KNPI Kabupaten Bekasi, yang selanjutnya ke Almarhum Andi hingga Nawawi, DPD KNPI Kabupaten Belai tidak pernah mendapatkan kendaraan oprasional

“Saya ungkapkan ini, agar tidak menjadi opini liar dan penyebaran informasi yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya,” tandasnya.

Baca Juga :  Soal Kasus Staycation di Bekasi, Tokoh Masyarakat: Stop Politisisasi Percayakan Perkara ke APH

Untuk diketahui, jenis kendaraan oprasional KNPI Kabupaten Bekasi tersebut jenis Toyota Rush B 1301 FQN

Sebelumnya diberitakan, hingga masa jabatannya berakhir, Rahmat Damanhuri (RD) dilaporkan belum mengembalikan mobil yang merupakan kendaraan operasional milik organisasi tersebut. Informasi ini berdasarkan  dari internal KNPI.

Dugaan penguasaan aset ini diperkuat dengan adanya surat resmi dari Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bekasi bernomor 000.2.3.2/1426/BPKD.4/2026 tertanggal 16 April 2026. Dalam surat itu dijelaskan bahwa kendaraan tersebut seharusnya sudah dikembalikan dan dikelola sesuai ketentuan yang berlaku, namun hingga saat ini masih diduga berada dalam penguasaan pihak terkait.

Menanggapi hal ini, Ketua Komite Mahasiswa Indonesia (KMI) Bekasi Raya, Davi Rahman, memberikan pernyataan bahwa permasalahan ini bukan hanya menyangkut barang milik organisasi, tetapi juga menyangkut etika dan tanggung jawab pemimpin.

“Ini bukan hanya soal aset, tetapi juga menyangkut etika kepemimpinan. Fasilitas yang diberikan untuk kepentingan organisasi wajib dikembalikan saat masa jabatan selesai, tidak boleh dikuasai secara pribadi,” ujar Davi.

Ia juga mempertanyakan kejelasan keberadaan kendaraan tersebut, mengingat kendaraan itu telah diadakan lebih dari satu dekade yang lalu namun tidak ada kejelasan statusnya hingga kini.

“Kendaraan operasional yang diadakan sejak tahun 2011 tidak diketahui keberadaannya secara pasti dan belum dikembalikan sampai sekarang. Hal ini harus ditindaklanjuti dan ditelusuri secara serius agar tidak menimbulkan kerugian,” ujarnya.

Facebook Comments