Scroll untuk baca artikel
triberita.com
Banten RayaBeritaKriminal

Bawa 10 Sajam Untuk Tawuran, 5 Remaja Asal Kabupaten Serang Ditangkap Polisi

340
×

Bawa 10 Sajam Untuk Tawuran, 5 Remaja Asal Kabupaten Serang Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

Lima remaja diringkus polisi di Jalan Raya Jakarta-Serang Kampung Nambo, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Provinsi Banten

Triberita.com, Serang Banten – Kedapatan membawa 10 senjata tajam (Sajam)  berbagai jenis, lima remaja diringkus polisi di Jalan Raya Jakarta-Serang Kampung Nambo, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

Para remaja anggota geng itu diringkus lantaran akan tawuran. Kelima remaja itu merupakan warga Kabupaten Serang, yaitu SP (19) warga Kecamatan Binuang, MJ (23) warga Kecamatan Kopo, DP (21) dari Kecamatan Binuang, MA (17) asal Kecamatan Carenang, dan DA (24) penduduk Kecamatan Cikande. Dari penangkapan, polisi menemukan barang bukti 10 senjata tajam (sajam) berupa 6 celurit, 2 samurai, dan 2 corbek.

“Dari pelaku SP diamankan 6 senjata tajam, MJ satu buah celurit, DP satu buah corbek, MA satu buah samurai, dan DS satu buah celurit,” ujar Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan. Pada Jumat (4/8/2023).

Wiwin menjelaskan, penangkapan kelima remaja itu berawal dari laporan masyarakat terkait tawuran yang akan dilakukan oleh dua gangster, yakni Al Gaboet dari Serang Timur dan Warpeng asal Kecamatan Ciruas. Kedua kelompok itu berencana tawuran, pada 30 Juli 2023.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat dan didukung rekaman CCTV yang berada di tempat kejadian, kemudian kami melakukan penyelidikan dan didapatkan informasi tentang identitas dan keberadaan para pelaku,” ujar, Kapolres.

Namun, rencana tawuran itu gagal lantaran kelompok Warpeng tidak mendatangi lokasi tawuran di Jalan Raya Perempatan Nambo Kecamatan Kaserangan, Kabupaten Serang.

“Kelompok Warpeng tidak berada di lokasi yang sudah ditentukan kedua kelompok, sehingga tawuran tidak terlaksana,” terangnya.

Saat ini para remaja itu sudah ditangkap dan telah dilakukan pemeriksaan. Kelimanya telah ditetapkan menjadi tersangka karena menguasai senjata tajam yang dipersiapkan untuk tawuran.

“Bahwa ke 5 orang yaitu SA, DS, DP, MJ dan MA ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana dalam Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951,” ungkapnya.

Baca Juga :  Waduh! Anak Menteri Diduga Bisnis Jual Senjata Tiga BUMN Indonesia ke Myanmar

Kapolres mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua agar meningkatkan pengawasan kepada anak-anaknya, terlebih saat keluar rumah pada malam hari. Wiwin juga berharap masyarakat untuk melapor setiap menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu kamtibmas.

“Saya mengimbau kepada orangtua agar meningkatkan pengawasan kepada anak-anaknya agar tidak menjadi korban ataupun pelaku kejahatan,” tegasnya.

Facebook Comments
Example 120x600