Triberita.com | Serang Banten – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Serang, Provinsi Banten, sedang melakukan penelusuran pemilik kendaraan dinas yang sebelumnya ditemukan berada di lokasi kampanye terbuka, yang digelar salah satu Partai Politik (Parpol) di Kecamatan Serang, Kota Serang.
“Kami sedang pelajari dan telusuri. Kami juga sudah melakukan komunikasi dengan beberapa pihak, diantaranya Samsat, bagian aset, dan Polres, guna mengetahui siapa pemilik kendaraan tersebut,” ujar anggota Bawaslu Kota Serang, Fierly Murdlyat Mabrurri, Rabu (24/1/2024).
Fierly menyampaikan, Bawaslu Kota Serang saat ini belum dapat menarik kesimpulan soal temuan tersebut. Sebab, menurut dia, bisa jadi kendaraan ini dipakai anak ASN, atau ada ASN yang datang ke lokasi tersebut untuk bertugas, bukan untuk mengikuti kampanye.
“Dibolehkan jika dia diundang untuk kegiatan dinas, makanya kita belum bisa menyimpulkan. Namun, untuk kedua kendaraan tersebut terparkir di area kampanye, itu betul. Karena ini ada hubungan dengan netralitas ASN,” terang Fierly,
Fierly mengatakan, jika memang kendaraan dinas ini milik ASN, dan dia sengaja datang ke lokasi kampanye tersebut untuk berpartisipasi sebagai peserta, atau bahkan penyelenggara kampanye, maka ASN yang bersangkutan dinyatakan melakukan pelanggaran dan terancam dipidana.
“Kalau memang betul dia ASN, kemudian menjadi tim atau pelaksana kampanye partai tersebut, itu ancamannya pidana. Tapi kalau itu tidak terbukti, nanti kita dorong ke netralitas ASN-nya, kita lihat apa motivasinya, tahu darimana kegiatan tersebut?” ucapnya.
Sementara itu, Penjabat (Pj.) Wali Kota Serang, Yedi Rahmat, mengaku baru mengetahui dugaan tersebut. Dia akan melakukan pemeriksaan dan memanggil ASN yang bersangkutan untuk dimintai keterangannya. Jika sang ASN terbukti bersalah, maka ada konsekuensi yang harus ditanggungnya.
“Saya baru tahu ini, nanti saya cek dulu. Kalau itu memang benar, nanti kita panggil yang bersangkutan,” kata Yedi.
Sementara itu, menurut peraturan perundang-undangan, ASN dituntut untuk bersikap netral atau dilarang menunjukkan keberpihakan terhadap peserta pemilu manapun.
Adapun salah satu bentuk pelanggarannya, terlibat dalam kampanye peserta pemilu seperti dugaan Bawaslu Kota Serang tersebut.
Untuk diketahui, pada Sabtu (20/1/2024) yang lalu, saat sedang melakukan pengawasan, Bawaslu menemukan sebuah kendaraan dinas dalam momen kampanye terbuka yang digelar oleh salah satu partai politik (parpol) di Kecamatan Serang, Kota Serang, Provinsi Banten.
Berdasarkan temuan itu, saat ini Bawaslu sedang melakukan penelusuran untuk mencari tahu siapa pemilik kendaraan dinas tersebut. Ada dugaan, bahwa kendaraan ini milik Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Serang.
“Temuan tersebut merupakan hasil pengawasan dari Bawaslu saat aktivitas kampanye partai pada Sabtu pagi, tempatnya di Kecamatan Serang,” ujar Fierly.