Triberita.com ǀ Kabupaten Bekasi – Kembali terjadi kasus pelecehan anak dibawah umur di Kabupaten Bekasi. Tragisnya, perbuatan bejat tersebut dilakukan oleh seorang ayah berinisial RS (41) kepada anak tirinya NAS yang baru berusia 13 tahun.
Pada konferensi pers yang digelar Polres Metro Bekasi, Rabu (9/7/2025), Kapolres Kombes Pol Mustofa mengungkapkan, RS telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak tirinya tersebut sebanyak 3-4 kali sebulan dalam kurun waktu dua tahun terakhir.
“Perbuatan pencabulan dan persetubuhan tersebut dilakukan oleh tersangka sekitar kurang lebih 3 sampai 4 kali dalam 1 (satu) bulan selama kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir,” kata Mustofa.
RS saat melakukan perbuatan biadab itu, selalu disertai pengancaman kepada korban.
Kapolres menjelaskan, pihaknya telah mendapatkan alat bukti yang cukup berdasarkan keterangan korban, saksi-saksi dan hasil “visum et repertum” yang dilakukan di RSUD Kabupaten Bekasi.
Tersangka dikenakan dengan Pasal 76D jo Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur pasal 76E jo pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar,” katanya.
Kapolres mengungkapkan kronologi kasus tersebut.
“Peristiwa tersebut diketahui sekitar bulan Februari 2025 di Perum Bumi Cikarang Asri Blok E5 Nomor 17 RT/RW 06/012, Kelurahan Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi,” kata Mustofa
Kapolres menjelaskan, pelapor selaku kakak kandung korban berinisial CBS, menerangkan berawal pada 23 Juni 2025 saat korban diantar oleh temannya pulang ke rumah setelah beberapa hari tidak pulang karena alasan takut.
“Lalu korban menceritakan kepada temannya yang bernama DS dan setelah mendengar cerita tersebut, kemudian DS menceritakan kepada ibu korban,” jelasnya.
Menurut teman korban, korban sudah beberapa kali dilecehkan ayah tiri korban secara paksa dengan cara diancam dan ditakut-takuti semenjak masih duduk di bangku Kelas 5 SD, hingga awal bulan Februari 2025.
Ibu korban yang mendapatkan cerita tersebut menceritakan kembali kejadian itu kepada kakak kandung korban. Kemudian, kakak kandung korban melaporkan kejadian itu kepada polisi.

















