Triberita.com, Jakarta – Oknum Petugas Panitia Pemungut Suara (PPS) di Kelurahan Duri Kepa diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap petugas panitia pemutakhiran data pemilih (pantarlih) di daerah itu sebesar Rp 50 ribu.
Mengutip dari komentar seseorang di laman instagram milik @kpu_ri yang menjelaskan bahwa terjadi pungli di PPS Kelurahan Duri Kepa, Kebon Jeruk.
“Ada pungli di PPS kelurahan duri kepa, kebon jeruk mohon di perhatikan !!! pembuatan rekening gaji pantarlih dipungut biaya sebesar Rp. 20 ribu dan mengatasnamakan bank BRI oleh PPS Duri Kepa, kemudian setelah cair pantarlih dipaksa bayar Rp 50 ribu untuk PPS yang mengatasnamakan PPK dan KPU sementara mereka sudah menerima gaji, apakah kurang,” dikutip dari akun @ngopi_terooos.
Komentar akun tersebut ditanggapi baik oleh kpu ri dengan mengatakan “diteruskan ke kpu jakbar.”
Saat diwawancara, Ketua Bidang Kordinator Divisi Teknis KPU Jakbar Mariadi mengatakan bahwa hal tersebut tidak benar dan sudah ada video pernyataan dari warga bahwa hal yang disampaikan di instagram bukan lah paksaan melainkan sukarelawan.
“Kita sudah tanyakan juga namun itu berdasarkan sukarelawan tidak ada unsur paksaan,” ujar mariadi, sabtu (8/4/2023).
Akan tetapi temuan dilapangan bertolak belakang dengan tepisan dari KPU Jakbar, bahwa kenyataan dilapangan seorang petugas pantarlih yang namanya enggan untuk disebutkan menjelaskan bahwa dirinya dihubungi secara pribadi oleh petugas PPS dengan inisial R.
Dalam percakapan secara pribadi tersebut oknum PPS inisial R mengatakan kepada petugas pantarlih “nanti ada biaya 50ribu ya”
“Jangan, itu beda kalo yang 50ribu untuk uang lelahnya KPU,” ucap R dalam percakapan pesan Whatsap kepada petugas pantarlih.

















