Scroll untuk baca artikel
Bekasi RayaBerita

Belum Ada Foto Bupati dan Wabup di Instansi Pemkab Bekasi, Politisi PDIP: Birokrat Harus Taat Aturan

384
×

Belum Ada Foto Bupati dan Wabup di Instansi Pemkab Bekasi, Politisi PDIP: Birokrat Harus Taat Aturan

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua DPC PDIP Kabupaten Bekasi, Muhammad Fauzi.(Foto: Rossi)

Triberita.com | Kabupaten Bekasi – Semenjak pra pelantikan Kepala Daerah oleh Presiden Prabowo Subianto, sampai saat ini, Pj Bupati dan Kabag Umum belum melakukan surat edaran terkait pemasangan Foto Bupati dan Wakil Bupati di kantor instansi Pemkab Bekasi

Namun demikian, beberapa Dinas sudah ada yang melakukan Penawaran Lelang Program di bulan Januari, yang nilainya hampir mencapai ±60 %.

Padahal, ada surat Ederan Menteri Dalam Negeri berikut, Nomor 900.1.1/64SJ Tentang Penyesuaian Arah Kebijakan Pembangunan Daerah melalui perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun anggaran 2025, yang sudah diterbitkan pada tanggal 11 Februari 2025, dan ditandatangani oleh Mendagri, Muhammad Tito Karnavian.

Muhamad Fauzi Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi menanggapi terkait hal tersebut.

Menurut Fauzi, aparatur birokrasi harus bekerja maksimal, sesuai tata kelola tugas dan fungsinya sesuai aturan.

“Dengan adanya surat edaran Mendagri tersebut, sebaiknya kinerja yang terburu-buru dan tidak lazim itu dievaluasi kembali. Karena terkesan seperti ada pesan kepentingan periode kepemimpinan sebelumnya,” ungkap Fauzi kepada Triberita, Minggu (23/2/2025).

Kemudian terkait Perubahan RKPD tahun 2025, lanjut dia, seharusnya di dalamnya mengakomodir kebijakan program pusat, daerah sebagai Visi Misi dari Bupati terpilih, karena APBD 2025 dibuatnya 2024.

Selanjutnya, penekanan program tentang Ketahanan Pangan Nasional berada di daerah, namun APBD TA 2025 kurang memperhatikan ketahanan pangan. Apalagi bila mengingat petani Kabupaten Bekasi sudah 3 kali mengalami gagal panen.

Adanya Edaran Mendagri, sebaiknya untuk melakukan perubahan RKPD dan berkoordinasi antar lembaga DPRD dan Bupati Bekasi. Karena dalam surat tersebut perubahan sampai Minggu ke dua di bulan Mei..Daerah sebagai Visi Misi dari Bupati terpilih karena APBD 2025 Khan di buat nya 2024.

Baca Juga :  Pemkab Bekasi Lakukan Strategi Jitu, Antisipasi Kekeringan di Sektor Pertanian

Masih dijelaskan Fauzi, bahwa penekanan program tentang Ketahanan Pangan Nasional berada di daerah.

“Namun APBD Tahun Anggaran 2025 kurang memperhatikan ketahanan pangan. Apalagi petani kab Bekasi sudah 3 kali mengalami gagal panen,” kata Fauzi.

Terakhir, Fauzi menambahkan, adanya Edaran Mendagri, sebaiknya untuk melakukan perubahan RKPD dan berkoordinasi antar lembaga DPRD dan Bupati Bekasi.

“Karena dalam surat tersebut perubahan sampai Minggu ke dua di bulan Mei,” tandas Muhammad Fauzi.

Facebook Comments