Scroll untuk baca artikel
Banten RayaNarkoba

Beralibi Pendapatan Kurang, Pedagang Nasgor Serang Banten Bisnis Jual Beli Narkoba

313
×

Beralibi Pendapatan Kurang, Pedagang Nasgor Serang Banten Bisnis Jual Beli Narkoba

Sebarkan artikel ini
: Guna kebutuhan pengembangan, dengan kedua tangan terbolgol, RL bersama AS, yang merupakan rekan usaha barunya sebagai pebisnis sabu, menjalani pemeriksaan di Unit Satresnarkoba Polres Serang. (Foto : Daeng Yusvin)

Triberita.com | Serang Banten – Seribu alasan digunakan oleh para pengedar narkoba saat diringkus polisi. Kali ini, RL (17), warga Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang.

Kepada personil Satresnarkoba Polres Serang Polda Banten, RL mengaku belum satu bulan usaha barunya berbisnis sabu bersama AS (20), tapi sudah ditangkap personil Satreskrim Polres Serang.

RL mengaku sebelumnya memiliki usaha sebagai pedagang nasi goreng (nasgor), namun dengan alasan pendapatan yang kurang, sehingga RL nekad banting setir berbisnis sabu.

RL ditangkap personil Satresnarkoba Polres Serang bersama rekannya AS (20) tidak jauh dari rumahnya di sekitar Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang, pada Senin (29/4/2024) dini hari, lalu.

Dari dalam rumah tersangka RL, petugas berhasil mengamankan 20 paket yang diduga sabu, diantaranya satu paket dari dalam box motor milik AS, serta 19 paket sabu lainnya ditemukan di atas rak piring.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan penangkapan dua kurir narkoba ini merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat. RL yang tidak lagi berjualan nasi goreng dicurigai warga melakukan bisnis haram.

“Masyarakat curiga lantaran tidak lagi jualan nasi goreng tapi RL kerap keluar malam dan pulang dini hari bersama teman yang tidak dikenali warga,” kata Kapolres, Rabu (1/5/2024).

Berbekal dari laporan warga tersebut, personil Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana kemudian bergerak melakukan pendalaman informasi.

“Sekitar pukul 01.30, tersangka yang berboncengan dengan AS menggunakan Honda Vario disergap ketika akan pulang tidak jauh dari rumahnya tersangka RL. Dari dalam box motor ditemukan 1 paket diduga sabu,” terang Condro Sasongko.

Penggeledahan kemudian dilanjutkan di rumah tersangka RL dan ditemukan 19 paket lainnya yang disembunyikan di atas rak piring. Selain itu, diamankan juga timbangan digital serta sejumlah barang lainnya yang berkaitan dengan peredaran sabu.

Baca Juga :  Transaksi Sabu dengan Petugas, FT Warga Pontang Serang Banten bakal Rayakan Lebaran di Lapas

“Tersangka RL dan AS kemudian dibawa ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, kata Condro Sasongko, tersangka mengakui mengedarkan narkoba bersama AS yang berprofesi sebagai ojol. Bisnis haram tersebut dikatakan tersangka RL baru berjalan sebulan karena kebutuhan ekonomi.

Tersangka RL awalnya adalah pedagang nasi goreng karena terbujuk keuntungan besar kemudian beralih profesi menjadi kurir narkoba. Tersangka RL dan AS mendapat tugas menyimpan sabu pesanan di lokasi sesuai perintah DW yang disebut sebagai pemasok dan pengendali bisnis.

“Peran RL dan AS menaruh paket sabu di lokasi yang ditentukan oleh DW (DPO) yang tidak dietahui tempat tinggalnya. Dari 5 gram sabu yang berhasil dikirim, dua tersangka ini mendapat upah Rp3 juta,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka RL dan AS dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup.

Facebook Comments