Triberita.com, Lebak Banten – Berbekal informasi dan laporan dari warga karena merasa geram di wilayahnya sering dijadikan transaksi ganja, seorang pemuda berinisial FA (27), ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Lebak.
Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ngapip Rujito mengatakan, setelah menerima laporan tersebut, pihaknya segera mengambil tindakan dengan menggerakkan Tim Sat Resnarkoba. Saat dilakukan penyergapan, FA kedapatan memiliki 13 paket ganja.
“FA (27) warga Kampung Kicalung, Desa Mekarjaya, Kecamatan Pangarangan, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, kita tangkap di dalam rumahnya,” kata Ngapip saat dihubungi, Kamis (21/9/2023).
Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ngapip Rujito mengungkapkan, dari tangan pelaku FA, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone, 1 buah plastik bekas warna hitam, serta 13 paket ganja dengan berat bruto 46,04 gram.
“FA mengedarkan ganja di wilayah selatan dan barang tersebut didapatkan dari pelaku berinisial JG di daerah Bogor sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” terangnya.
Kasat Resnarkoba Polres Lebak menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku FA dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI nomor 45 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka saat ini sudah ditahan di sel Mapolres Lebak untuk pengembangan lebih lanjut, dan akibat ulahnya itu pelaku dipidana paling lama 20 tahun atau hukuman penjara seumur hidup,” tegasnya.

















