Scroll untuk baca artikel
Berita

BMPD dan Lemindo Diduga Lakukan Tipikor melalui Bimtek Kepala Desa ke Bali

571
×

BMPD dan Lemindo Diduga Lakukan Tipikor melalui Bimtek Kepala Desa ke Bali

Sebarkan artikel ini

LSM Kompi: Kejari Kabupaten Bekasi Diminta Segera Lakukan Penyelidikan

Ketua LSM Kompi, Ergat Bustomy.(Foto: Istimewa)

Triberita.com | Kabupaten Bekasi –  Penyelenggaraan BimTek sebanyak 179 Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi di Bali pada tanggal 06 sampai dengan 10 Mei 2024, didapati dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dilakukan BMPD dan Konsultan Bimtek Lembaga Management Indonesia (Lemindo), yang mengakibatkan kerugian Negara.

Ketua Umum LSM Kompi, Ergat Bustomy, mengungkapkan, pihaknya berharap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi bisa segera melakukan penyelidikan karena adanya potensi dugaan kuat Tindak Pidana Korupsi.

“Bersama ini kami meminta agar Kejari Kabupaten Bekasi melakukan penyelidikan dugaan perbuatan melawan hukum yang berpotensi terjadinya dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh DPMD dan Konsultan Bimtek Lembaga Management Indonesia (Lemindo),” ungkap Ergat Bustomy, Jum’at (17/05/2024).

Ergat juga membeberkan beberapa hal yang menjadi alasan, sehingga pihaknya mendorong Kejari Kabupaten Bekasi untuk melakukan Penyelidikan .

Beberapa alasan tersebut adalah;

1. Dugaan manipulasi anggaran yang dilakukan penyelenggara acara. Undangan yang dikirimkan kepada para Kepala Desa tertulis, bahwa dengan biaya 15 juta, setiap peserta akan menginap di Hotel Grand Inna Kuta Bali dengan harga kamar termurah, satu tempat tidur seharga Rp. 800.000,-.

Tetapi sehari sebelum pemberangkatan, lokasi penginapan dipindahkan ke Hotel Paragon dengan harga kamar termurah 2 tempat tidur seharga Rp. 400.000,- yang kemudian menjadi fasilitas kamar yang disediakan untuk Kepala Desa dan BPD.

“Setiap Desa 2 orang yang berangkat ke Bali, Kepala Desa dan Ketua BPD, total anggaran yang dikeluarkan setiap Desa 30 juta kalau dikalikan 179 Desa sekitar 5.3 Miliar,” terangnya.

Selain itu, Kapabilitas Lembaga Konsultansi yaitu Lemindo utamanya pada keberadaan kantornya

“Saya menduga berada di lokasi Rumah Sewa bersama, yang bukan untuk perkantoran,” ucapnya.

Baca Juga :  Penuh Haru, Moment Pernikahan Pasangan Pengantin Tanpa Kehadiran Orang Tua Laki-laki

2. Bahwa acara Bimtek tersebut tidak bisa diselenggarakan, karena diduga tidak ada dalam RKP Desa seperti yang diatur dalam Permendes no 8 tahun 2022 tentang prioritas penggunaan dana desa.

3. Bahwa menurut keterangan peserta tidak ada pemberitahuan sebelumnya dari DPMD tentang adanya acara BimTek tersebut.

4. Bahwa Lemindo tidak dalam kapasitas bisa mengundang Kepala Desa untuk menghadiri acara Bimtek tersebut.

5. Bahwa acara Bimtek di Bali tersebut adalah acara yang dibuat oknum tertentu untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan menggunakan Dana Desa.

6. Bahwa harga Konsultansi untuk Pembelajaran selama 3 hari senilai Rp. 3.508.000 000,-

“Terlalu mahal untuk hal tersebut, saya berharap pihak Kejari mohon segera lakukan penyelidikan apakah benar Lemindo menerima nilai seperti yg tertulis diatas,” ujarnya.

7. Bahwa kegiatan Bimtek BumDes tersebut tidak bermanfaat, karena dari fakta didapat, ternyata hanya 18 Desa yang BumDesnya punya Legalitas.

“Dari uraian diatas kami meminta agar Kejari Kabupaten dengan segera memanggil dan memeriksa semua pihak yang terkait dalam penyelenggaraan acara tersebut untuk mengungkap dugaan TipiKor yg merugikan Negara senilai  Rp 5.370.000.000,-,” katanya

“Bila Kejari Kabupaten Bekasi tidak segera menindak perkara ini maka kami akan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat,” sambungnya.

Facebook Comments