Triberita.com | Serang Banten – Narkoba jenis sabu-sabu senilai Rp 1 miliar asal Afrika Bagian Tengah yakni Kamerun, dimusnahkan di kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten, Kamis (16/11/2023) siang.
Narkoba golongan satu dengan berat 1.215,342 gram, diamankan dari seorang tersangka berinisial OKY (34) warga Lampung Selatan. Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan blender. Hasil larutan sabu-sabu tersebut kemudian dibuang ke dalam toilet.
Tim gabungan terdiri dari petugas Bea Cukai, BNN Provinsi Banten, BNNK Tangerang Selatan, dan BC Kanwil Banten melakukan control delivery, dan berhasil menangkap OKY saat menerima paket tersebut.
Kepala BNN Banten, Brigjen Pol Rohmad Nursahid menjelaskan, sabu-sabu yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan, pada Jumat (3/11/2023) siang lalu.
Tempat kejadian di pinggir Jalan Kampung Pasir Dangdut, Rt 009 Rw 002, Desa Cibadak, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
“Pengungkapan di daerah Cikupa,” ujarnya.
Rohman menjelaskan, pengungkapan upaya penyelundupan sabu-sabu asal Kamerun tersebut, berawal dari kecurigaan petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta atas paket yang dikirim oleh seseorang berinisiak OL.
“Paket tersebut dikirim dengan modus gulungan senar pancing. Sabu-sabu kiriman asal Kamerun yang dikirim oleh seseorang berinisial OL dengan pemberitahuan pabean sebagai sample of fishing twine atau gulungan senar pancing,” ungkap Rohman.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap paket tersebut, lanjut dia, petugas menemukan kejanggalan. Oleh petugas, paket tersebut dilakukan pemeriksaan mendalam.
“Saat dilakukan pemeriksaan fisik, petugas menemukan adanya kristal bening disembunyikan pada gulungan senar pancing dalam kiriman tersebut,” kata Rohman.
Masih dijelaskannya, temuan kristal bening tersebut membuat petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan alat tes laboratorium. Dari hasil pemeriksaan, kristal tersebut positif narkotika golongan jenis methampethamine.
“Positif methampethamine,” ungkapnya.
Atas temuan tersebut, petugas Bea Cukai berkoordinasi dengan petugas BNN Tangerang Selatan dan BNN Provinsi Banten. Dari hasil koordinasi, petugas gabungan melakukan upaya penangkapan terhadap penerima paket.
“Tim gabungan melakukan penangkapan terhadap OKY sebagai penerima paket di Jalan Kampung Pasir Rangdu, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, pada Jumat (3/11/2023), sekitar pukul 11.45 WIB,” katanya.
Rohman menambahkan, dari keterangan penerima paket, sabu-sabu tersebut dipesan melalui jasa pengiriman ekspedisi. Rencananya, sabu-sabu bernilai Rp 1 miliar itu akan diperjualbelikan.
“Kasus ini masih dilakukan pengembangan,” tandasnya.