Triberita.com | Jakarta – Kaukus Rakyat Subang (KRS) berhasil mengguncang Ibu Kota setelah secara resmi menyerahkan berkas laporan dugaan praktik korupsi dan gratifikasi masif di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang kepada tiga lembaga penegak hukum sekaligus: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, dan Mabes Polri!
BERKAS DINYATAKAN LENGKAP DAN MEMENUHI UNSUR!
Delegasi KRS, yang diwakili oleh aktivis Gerakan Pemuda Islam (GPI) Subang, tiba di Jakarta hari ini dan menyerahkan tumpukan bukti yang merupakan hasil dari dialog publik dan kajian hukum. Laporan ini diklaim KPK telah memenuhi unsur dan berjanji akan segera memproses dan menindaklanjuti dengan penyelidikan.
FOKUS UTAMA: GRATIFIKASI DAN SOSOK ‘WHISTLE BLOWER’ SENTRAL’
Ketua Umum GPI Subang, Diny Khoerudin (akrab disapa Pidi), mengungkapkan bahwa salah satu fokus utama laporan ini adalah dugaan gratifikasi yang melibatkan dr. Maxi, mantan Kepala Dinas Kesehatan Subang.
”Dokter Maxi adalah sosok sentral yang berani speak up,” tegas Pidi.
dr. Maxi diketahui telah mengundurkan diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) karena diduga kuat menjadi korban praktik gratifikasi tersebut. Advokat bahkan telah menyarankan dr. Maxi untuk segera bertindak sebagai Justice Collaborator (JC) dan Whistle Blower untuk membongkar skandal korupsi ini secara tuntas!
TUNTUTAN RAKYAT SUBANG
KRS menuntut agar KPK dan seluruh Aparat Penegak Hukum (APH) tanpa pandang bulu segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap semua dugaan korupsi, baik di jajaran eksekutif maupun legislatif Pemkab Subang.
Mereka juga menyuarakan penolakan keras terhadap segala bentuk kriminalisasi terhadap warga yang menyampaikan aspirasi.
Langkah berani KRS ini menandai puncak gerakan masyarakat sipil yang menuntut tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik KKN!
KPK diharapkan segera mengeluarkan pernyataan resmi mengenai status penyelidikan kasus besar yang melibatkan Pemkab Subang ini.

















