Scroll untuk baca artikel
triberita.com
BeritaJakarta RayaKriminal

Buntut Polisi Tembak Polisi, Bripda IMS Akhirnya Dipecat

66
×

Buntut Polisi Tembak Polisi, Bripda IMS Akhirnya Dipecat

Sebarkan artikel ini

Kasus polisi tembak polisi mengajukan banding atas putusan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang diterimanya

Ilustrasi
Ilustrasi

Triberita.com, Bogor – Bripda IMS, salah satu tersangka dalam kasus polisi tembak polisi mengajukan banding atas putusan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang diterimanya.

Sanksi pemecatan dari anggota Polri tersebut diputuskan dalam sidang kode etik yang digelar oleh tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Pada Kamis (3/8/2023).

“Pelanggar (Bripda IMS) menyatakan banding,” ujar, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. Pada Jumat (4/8/2023).

Diberitakan sebelumnya, Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripda IMS, salah satu tersangka dalam kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Bripda IDF di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan sanksi tersebut diputuskan dalam sidang kode etik oleh tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Sidang berlangsung. Pada Kamis (3/8/2023).

“Sanksi Administratif (Bripda IMS) berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” ujar, Ahmad Ramadhan.

Ramadhan menambahkan, sebelum diberhentikan Bripda IMS juga telah dipatsus sejak (28/7) lalu. “Penempatan pada tempat khusus selama tujuh hari terhitung sejak 28 Juli sampai 4 Agustus 2023 di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri,” tuturnya.

Facebook Comments
Baca Juga :  Jalin Silaturahmi Lewat Olahraga Polsek Karawaci Dan Forwat Sparing Futsal
Example 120x600