Triberita.com | Pandeglang Banten, – Guna mencegah dan mengantisipasi terjadi nya kebakaran hutan, KPH Perhutani Banten menutup sementara jalur pendakian Gunung Karang, Gunung Pulosari, dan Gunung Aseupan di Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, ditutup.
KPH Perhutani Banten menjelaskan, penutupan jalur pendakian 3 gunung tersebut lantaran imbas musim kemarau yang berkepanjangan, serta berdasarkan surat keputusan dan tertuang dalam surat edaran KPH Perhutani Banten nomor 0631/063/BTN/2023 tertanggal 20 September 2023.
Menurut Wakil Administratur KPH Perhutani Banten, Tarsidi, dalam surat itu tertulis jalur pendakian Gunung Karang, Gunung Pulosari dan Gunung Aseupan ditutup untuk sementara waktu.
“Penutupan jaour ini karena ada instruksi dari atas dan direksi, juga karena sekarang dimana-mana banyak terjadi kebakaran. Jadi kita antisipasi, kita meminimalisir agar tidak terjadi kebakaran, karena sekarang lagi rawan kebakaran. Jadi Perhutani mengeluarkan edaran untuk diantisipasi,” ujar Tarsid, Senin (2/10/2023).
Selain itu, alasan lain penutupan sementara jalur pendakian 3 gunung yang ada di Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, karena akses jalannya dianggap paling sulit ditangani bila terjadi kebakaran.
“Yah sebetulnya untuk gunung yang ada di Banten itu, daerah Pandeglang yang paling krusial. Sebetulnya, semua jajaran asper diinstruksikan ditutup sementara, tergantung situasi dan kondisi masing-masing, tapi yang difokuskan itu gunung yang di Pandeglang,” ujarnya.
Diakui Tarsidi, pihaknya belum mengetahui kapan larangan pendakian di 3 gunung yang ada di Kabupaten Pandeglang akan dicabut, dikarenakan tergantung situasi dan kondisi cuaca.
“Untuk tenggang waktunya, belum bisa ditentukan sampai kapan, karena melihat situasi dan kondisi musim aja. Kalau musim panasnya masih panjang, ya mungkin bisa terus ditutup,” jelas Tarsidi.
Dengan tegas, Tarsidi mengatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) untuk memproses oknum-oknum yang kedapatan membandel melakukan pendakian di 3 gunung yang ada di Kabupaten Pandeglang tersebut.
“Intinya, kita tetap koordinasi dengan pihak kepolisian, karena Perhutani kalau memproses hukum kan tetap itu berkewenangan itu, ya APH. Jadi kita akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian,” terangnya.

















