Scroll untuk baca artikel
Banten Raya

Desak DPRD Tolak Revisi UU Penyiaran, Puluhan Wartawan Banten Aksi Turun ke Jalan

265
×

Desak DPRD Tolak Revisi UU Penyiaran, Puluhan Wartawan Banten Aksi Turun ke Jalan

Sebarkan artikel ini
Puluhan wartawan aksi demo di depan gedung DPRD Provinsi Banten mendesak para wakil rakyat agar menolak revisi RUU Penyiaran, Kamis (30/5/2024).(Foto: Daeng Yusvin)

Triberita.com | Serang Banten – Wartawan di Provinsi Banten menggelar aksi menolak revisi Undang-undang (UU) Penyiaran di DPRD Banten.

Puluhan wartawan yang turun kejalan, tepatnya di depan kantor DPRD Banten, pada Kamis (30/5/2024), meminta para perwakilan rakyat mengeluarkan pernyataan resmi menolak pasal-pasal bermasalah dalam RUU tersebut.

“Kami menolak pasal-pasal bermasalah dalam RUU Penyiaran dan meminta DPRD Banten mengirimkan pernyataan tersebut ke DPR RI,” ujar Ketua Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Banten, Den Saprowi dalam orasinya.

Saprowi menegaskan, Revisi UU Penyiaran merusak tatanan kebebasan pers, demokrasi, dan hak asasi manusia (HAM).

Ia menilai, alih-alih untuk mendorong hingga mewujudkan masyarakat yang demokratis, pemerintah justru berniat mengontrol warganya untuk tidak menyuarakan kebebasan berpendapat hingga pelanggaran.

“Jika revisi UU Penyiaran disahkan, maka dapat menghilangkan kebebasan berekspresi, termasuk lapangan kerja di bidang kreatif, konten kreator, dan sebagainya di sejumlah platform digital. Pasal yang dicantumkan menunjukkan bahwa pemerintah antikritik, tidak siap dikontrol publik sebagai konsekuensi dari negara demokrasi,” ungkapnya.

Pantauan di lokasi, aksi unjuk rasa di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten, di Jalan Syekh Nawawi Al-Bantani KP3B Curug, Kota Serang, Kamis (30/5/24).

Sejumlah organisasi yang menolak revisi UU Penyiaran versi 2024, dilakukan oleh Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Banten bersama wartawan yang tergabung dalam kelompok kerja harian dan elektronik Provinsi Banten, Aliansi Jurnalis Indonesia, Aliansi Jurnalis Video, Ikatan Wartawan Online, PWKS, konten kreator, penggiat seni, dan pers mahasiswa.

Dalam orasinya, Ketua IJTI Banten, Adhi Mazda mengatakan, aksi ini diinisiasi sejumlah jurnalis baik dari media televisi, cetak, radio hingga media online, yang sehari-hari melakukan tugas peliputan di wilayah Provinsi Banten.

Baca Juga :  Tangkal Aksi Tawuran, Guru Sekolah di Serang Banten Tanda Tangani Surat Perjanjian Bersama Polisi

“Kami, IJTI Banten menilai RUU Penyiaran 2024 yang dibahas di DPR-RI memiliki sejumlah pasal problematik, antara lain larangan konten eksklusif mengenai jurnalisme investigasi dan tumpah tindih penyelesaian sengketa jurnalistik Dewan Pers oleh KPI (Komisi Penyiaran Indonesia),” ujarnya.

Dalam catatan IJTI, ada lima pasal dalam draf RUU tentang Penyiaran yang saat ini tengah dibahas di Baleg DPR RI yang kontrovesial.

Kelima pasal tersebut, yakni Pasal 8A ayat 1 huruf (q), Pasal 42 ayat 2, Pasal 50 B ayat 2 huruf (c), Pasal 50B ayat 2 huruf (k) serta Pasal 51E.

“Pasal-pasal ini diduga diselundupkan oleh oknum-oknum yang ingin memberangus kebebasan pers,” tegas Adhi.

Adhi menambahkan, RUU Penyiaran saat ini sedang dalam tahap pembahasan di DPR-RI. Diharapkan DPRD Banten bisa menyalurkan aspirasi dan tuntutan dari jurnalis di Provinsi Banten, agar pasal dalam RUU tersebut bisa dibatalkan.

“Semua wartawan di Banten, setuju pasal-pasal problematik bisa dihilangkan atau dicabut. Hal ini, agar publik bisa mendapatkan informasi yang luas dari sumber-sumber berita yang memang harus mereka dapatkan,” jelas Adhi.

Facebook Comments