Triberita.com | Kabupaten Bekasi – Dani Ramdan merupakan Pj Bupati Bekasi yang kembali terpilih dan sudah ditetapkan melalui SK Menteri Dalam Negeri (Mendagri), seharusnya bisa lebih fokus dalam menuntaskan program pemerintahannya. Selama ini , Dani Ramdan dianggap belum mampu memberikan yang terbaik untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bekasi.
Penilaian ini diungkapkan Ketua TakTik Bekasi, Ramdan Gozali, yang menyayangkan, bahwa Pj Bupati Dani Ramdan yang baru saja terpilih justru lebih sibuk dengan kepentingan pribadinya.
Ramdan mencontohkan, seperti dalam beberapa hari belakangan ini, Pj Bupati Dani Ramdan giat melakukan safari politik dan melakukan kegiatan agenda-agenda kunjungan ke partai.
“Ada apakah ini? Apakah Dani Ramdan sedang mempersiapkan diri untuk maju kembali di Pilkada nanti? Sebagai Pj Bupati, tentunya memudahkan dirinya untuk mencari dukungan baik di kalangan elit maupun di akar rumput dengan cara memberikan bantuan-bantuan yang mengatasnamakan program pemerintah. Inilah yang disebut penyalahgunaan kewenangan jabatan,” papar Ramdan kepada Triberita, Jum’at (31/5/2024).
“Hati-hati Pelanggaran Etika Pemerintahan, sebab jika Pejabat yang diangkat menjadi Bupati oleh Mendagri dan Provinsi, selayaknya wajib menjalankan tugas Pemerintahan dan mengurus urusan kesejahteraan masyarakat, mengelola Pemerintahan dengan baik, bukan safari politik ke partai-partai ini tanda tanya besar,” sambungnya.
Bung Ramdan menyebutkan jika Dani Ramdan memanfaatkan jabatan Pj Bupati dan memakai fasilitas Negara untuk kepentingan Pilkada 2024, ini merupakan bentuk pelanggaran.
“Ya, jika ini momentum pilkada untuk Dani Ramdan yang ingin maju kembali sebagai Bupati Bekasi, seharusnya berhenti saja dulu dari jabatan agar Pemerintahan bisa fokus menyelesaikan masalah kemiskinan di Kabupaten Bekasi, yang saya lihat belum melakukan hal yang memuaskan bagi masyarakat Bekasi,” ungkapnya.
Ramdan berharap, harus ada yang mengingatkan dan menelusuri PJ Bupati Dani Ramdan yang saat ini banyak tersebar di media-media, dengan melakukan safari politik ke partai-partai.
“Ini merupakan pelanggaran etika Pemerintahan. Harus diawasi,” tegasnya.
Jika ingin mencari kendaraan (Partai), dan ingin masuk dalam kontestasi politik di Pilkada, lanjut dia, harap dilaksanakan PP Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri, agar dari sekarang berhenti saja lalu cari usungan kendaraan dan berikut partner.
Sebab, kata Ramdan, hal ini telah diatur Pasal 22E ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menginginkan pemilu dilaksanakan secara bebas, jujur, dan adil.
Ramdan pun menjelaskan, bahwa asas pemilu jujur diwujudkan dengan pembebanan kewajiban kepada semua pihak yang terlibat dalam pemilu, baik itu penyelenggara, pemerintah, partai, peserta, pengawas, dan pemantau pemilu termasuk pemilih untuk tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara, asas pemilu yang adil mengharuskan semua pihak yang terlibat dalam pemilu mendapatkan perlakuan yang sama (equal treatment) serta bebas dari kecurangan pihak manapun.
“Kita harus pantau jika ada pelanggaran dan apalagi menggunakan fasilitas Negara untuk Kampanye dan atau safari-safari politik serta mementingkan pribadi tanpa melihat batasan atau jabatan profesionalisme sebagai PJ Bupati, maka seluruh masyarakat Bekasi dapat menuntut apa yang menjadi dugaan pelanggaran,” ujarnya .
Intinya, Ramdan menambahkan , kalau sedang menjabat sebagai kepala daerah lebih baik urus pengentasan kemiskinan di Bekasi, perbaikan fasilitas pendidikan, bagaimana solusi kekeringan lahan pertanian dan pupuk petani, masalah air bersih untuk wilayah Utara, bagaimana menghadapi kemiskinan ekstrim.
“Itu utama dari Pj Bupati, daripada potensi melanggar Undang-undang,” tandasnya.

















