Triberita.com | Kabupaten Bekasi – Warga Kabupaten Bekasi berinisial AY jadi korban perampasan dengan kekerasan oleh segerombolan orang yang diduga penagih atau debt collector.
Peristiwa terjadi Cikarang Utara, tepatnya di Pasir Gombong, di SPBU Sempu.
AY menjelaskan, pada Jumat (26/7/2024) lalu, sekitar pukul 14.25 WIB, dirinya sedang mengisi BBM di SPBU Sempu, tiba-tiba didatangi segerombolan orang tak dikenal.
“Saya lagi mau ke toilet di SPBU Sempu, pasir Gombong. Cikarang Utara, tiba-tiba datang segerombolan orang yang saya tidak kenal, Lalu ngetok-ngetok kaca mobil saya. Setelah saya turun mobil, lalu saya bertanya ada apa. Segerombolan itu bilang mau meriksa nomer rangka nomer mesin kendaraan yang saya pakai,” ungkap AY.
Saat itu, lanjut AY, sempat terjadi adu fisik antara dirinya dengan sekelompok debt collector yang mengatasnamakan PT Mandiri Utama Finance (MUF).
AY kemudian mengadukan persoalan ini ke Yayasan Perlindungan Konsumen Barabake Nasional Indonesia (YPKBNI),
Terpisah, Ketua YPKBNI yang biasa disapa Arjuna mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan audiensi dengan pihak PT MUF, pada Selasa (30 Juli 2024) untuk membahas persoalan antara PT MUF dengan AY sebagai konsumen.
“Kami beraudiensi dengan pihak PT MUF. Hasil dari audiensi tersebut pihak PT MUF menjelaskan bahwa dugaan perampasan aset yang dimiliki korban (AY) dilakukan PT AJM yang merupakan Mitra kerja dari PT MUF,” kata Arjuna.
Lebih lanjut Arjuna mengatakan, berlandaskan tentang UU Perlindungan Konsumen, tidak dibenarkan perampasan aset, apalagi korban memiliki itikad baik untuk membayar kendaraan roda empat bermerk Pajero Sport.

















