Triberita.com, Serang Banten – Dewan Pers menegaskan kepada organisasi pers dan wartawan untuk tidak meminta-minta Tunjangan Hari Raya (THR) ke instansi pemerintahan.
Dewan Pers mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan seluruh perusahaan pers untuk membayarkan tunjangan hari raya atau THR kepada wartawan. Dewan Pers meminta perusahaan pers memberikan THR minimal 1 bulan gaji.
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Dewan Pers Nomor: 01/SE-DP/IV/2023 tentang Kewajiban Perusahaan Pers Memenuhi Tunjangan Hari Raya bagi Wartawan dan Larangan Meminta THR atau Bentuk Lainnya kepada siapapun.
“Perusahaan pers dan organisasi perusahaan pers dilarang meminta-minta THR atau bentuk lainnya kepada pihak manapun. Demikian pula wartawan, termasuk dengan mengatasnamakan organisasi wartawan,” kata Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, Senin (10/4/2023).
Ninik mengatakan, wartawan memiliki hak mendapatkan THR dari perusahaannya, bukan dari pihak lain, apalagi meminta-minta THR.
Menurut Ninik, menjelang lebaran atau pada hari raya keagamaan di Indonesia, Dewan Pers kerap menemukan adanya permintaan THR dari pihak yang mengatasnamakan dari organisasi pers tertentu atau dari pihak mengatasnamakan wartawan.
“Dewan Pers prihatin atas situasi ini karena berpotensi menjadi penyalahgunaan profesi wartawan dengan mengaku-ngaku sebagai wartawan, organisasi wartawan, organisasi perusahaan pers, atau perusahaan pers,” ungkapnya.
Lebih lanjut Ninik mengatakan, perusahaan pers wajib memberikan THR satu bulan gaji, sekurang-kurangnya satu minggu sebelum wartawan atau karyawan merayakan hari raya keagamaannya.
Menurutnya, Dewan Pers mengapresiasi perusahaan pers yang telah memenuhi ketentuan tersebut sebagai perusahaan pers yang berkomitmen memenuhi hak atas kesejahteraan wartawan dan karyawan.
“Hal ini merupakan salah satu langkah konkret perusahaan pers dalam rangka menegakkan kemerdekaan pers. Pemenuhan hak atas kesejahteraan bagi wartawan merupakan salah satu faktor yang mendukung wartawan bekerja secara profesional,” tandasnya.