Triberita.com | Subang – Keputusan Dr. Maxi, mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Subang Jawa Barat, mengambil jalur pensiun dini pada Oktober 2025, bukan hanya sekadar rotasi karir. Langkahnya ini menyibak tabir drama birokrasi yang diwarnai konflik etika dan tekanan politik yang keji.
Dr. Maxi memilih mengundurkan diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bentuk perlawanan tegas. Ia menolak menjadi alat intervensi kekuasaan yang berupaya menzalimi seorang bidan desa, yang diduga menjadi korban dendam politik pasca-Pilkada.
Ancaman di Ujung Telepon
Puncak ketegangan dimulai pada Februari 2025. Sebuah panggilan telepon menjadi awal dari “mimpi buruk birokrasi” bagi Dr. Maxi. Penelponnya adalah seorang Pejabat Legislatif tingkat Kabupaten, yang menyampaikan perintah dengan nada tegas.
Saat diwawancara oleh Triberita.com, Dr. Maxi menirukan percakapan telepon itu:
“Dokter, pindahkan bidan Desa Curug Agung ke Blanakan,” isi percakapan itu.
Perintah tersebut terasa absurd. Bidan desa itu, seorang wanita, diminta pindah dari Curug Agung—wilayah pegunungan—ke Blanakan—wilayah Pantai Pantura yang merupakan ujung Subang. Jarak tempuhnya mencapai sekitar 53,6 kilometer. Lebih parah lagi, pemindahan itu bukan untuk promosi, melainkan tetap sebagai bidan desa biasa.
“Miris,” kata Dr. Maxi. “Bagaimana nasibnya? Seorang wanita yang tidak bisa membawa mobil disuruh pindah sejauh itu hanya jadi bidan desa lagi? Mending kalau (dipindahkan sebagai) Kepala Puskesmas.”
*Mandat Kekuasaan di Balik Perintah*
Perintah Pejabat Legislatif tersebut, menurut Dr. Maxi, diklaim bukan sekadar titah pribadi, melainkan mandat dari figur yang lebih tinggi, seorang Pejabat Legislatif tingkat pusat.
Dr. Maxi segera melakukan pengecekan internal. Ia memanggil bidan desa, mengonfirmasi pekerjaannya, hingga menghubungi Kepala Puskesmas. Hasilnya mencengangkan: kinerja bidan tersebut dinilai sangat baik dan selalu masuk nominasi pegawai berprestasi.
“Tidak ada alasan kinerja yang kuat untuk pemindahan,” kata Dr. Maxi, yang saat itu memilih mendengarkan suara nuraninya.
Dihadapkan pada intervensi tanpa dasar yang kuat, Dr. Maxi berkonsultasi dengan Asda III dan Kepala BKSDM Pemkab Subang. Ia dihadapkan pada dua pilihan yang berisiko bagi karirnya sebagai ASN:
Menuruti Perintah: Memindahkan bidan tanpa kesalahan berarti menempatkan dirinya pada risiko digugat ke PTUN oleh bidan tersebut, sebab pemindahan ASN harus berdasarkan alasan yang kuat dan objektif.
Menolak Perintah: Ia akan dicap tidak loyal kepada pejabat politik dan jabatannya kemungkinan akan digeser.
Dengan hati nurani yang teguh, Dr. Maxi memilih opsi kedua.
“Saya ambil pilihan yang kedua. Risikonya hanya menyangkut diri saya sendiri, dan kemungkinan saya akan dipindahkan,” tegasnya.
“Saya tidak mau menzalimi orang, tidak mau menghukum orang yang tidak punya salah,” imbuh Maxi.
Keputusannya saat itu sudah tepat, tidak memproses pemindahan. Sebab, secara wewenang, Pejabat Legislatif tidak memiliki hak untuk mengintervensi teknis kepegawaian di Dinas.
Konsekuensi Etika dan Bara Dendam
Waktu terus berjalan. Dari Februari, berlanjut ke bulan ketujuh, tepatnya Juli 2025. Pejabat Legislatif itu kembali menghubungi.
“Dok, kenapa itu bidan tidak pindah-pindah?” tuntutnya. Dr. Maxi bahkan mencoba menawarkan solusi kompromi di wilayah yang lebih dekat, seperti Kasomalang atau Jalancagak.
“Enggak, pokoknya dia di Blanakan,” jawab Pejabat Legislatif itu bernada keras, cerita Dr. Maxi.
Belakangan, terungkaplah akar persoalan yang terasa “tidak masuk akal” itu: dendam politik yang belum surut. Suami bidan tersebut ternyata adalah pendukung Pak Ruhimat, Bupati periode sebelumnya, dan di Desa Curug Agung, rekam jejak suara pemilih memang menunjukkan kemenangan H. Ruhimat.
Keputusan Dr. Maxi mengajukan pensiun dini pada Oktober 2025 menjadi puncak perlawanannya. Meskipun kabar resmi menyebutnya sebagai keputusan pribadi dan keinginan memberi ruang bagi generasi muda, konteks tekanan politik ini jelas menunjukkan bahwa Dr. Maxi memilih mengakhiri pengabdian sebagai ASN dengan kepala tegak, daripada menjadi alat untuk melanggengkan penyalahgunaan jabatan kekuasaan.
Kisah Dr. Maxi adalah pengingat pahit bagi birokrasi: Intervensi politik yang berlumur dendam dan penyalahgunaan jabatan dapat memaksa pejabat berintegritas untuk memilih jalur terjal—meninggalkan jabatan demi menjaga prinsip keadilan.
















