Triberita.com | Kabupaten Bekasi, – Seorang oknum kepala desa (kades) berinisial KA di Kabupaten Bekasi dilaporkan ke Polres Metro Bekasi dalam kasus dugaan penipuan pembelian satu unit kendaraan roda empat (mobil) jenis Daihatsu.
Laporan tersebut berawal dari seorang mengaku utusan oknum kades (mediator) mendatangi sworhoom mobil di jalan Imam Bonjol, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi untuk melakukan transaksi jual beli mobil ditempat tersebut.
“Oknum kades itu beli mobil ketempat saya melalui mediator, membeli mobil Daihatsu Feroza sehara Rp. 55 juta, terus dia minta waktu pembayaranya satu bulan sampai sekarang sudah hampir 9 bulan belum ada kejelasan,” kata pemilik Sworhoom Wahyu Putro Santoso (30) kepada wartawan termasuk triberita.com saat ditemui dilokasi, Minggu (22/10/2023).
Wahyu menyebut, usai melakukan transaksi, awalnya ia tak merasa curiga, kendati tak ada kepastian dari oknum kades tersebut, kemudian beberapa bulan terakhir, pihaknya mencari tau keberadaan mobil itu.
Kecurigaan itu pun terkuak, setelah kendaraan tersebut sudah berpindah tangan ke orang lain (di gadai) oleh pihak oknum kades tanpa sepengetahuan pemilik showroom.

“Ternyata mobil itu sudah digadain, saya taunya yang megang gadean itu datang ke tempat saya (showroom), karena dia takut disangka pengelapan mobil, akhirnya mobilnya dibalikin lagi ke kades tersebut,” sebutnya.
Ia menjelaskan, mobil tersebut dibeli oleh oknum kades digunakan untuk kepentingan pribadi, terhitung sudah sembilan bulan dari tanggal 07 Januari 2023 hingga saat ini Oktober 2023 belum juga ada kepastian dari oknum kades tersebut.

















