“Atas kejadian ini kami selaku pemilik swohroom merasa dirugikan, karena kan kami usaha biaya itu tersendat, untuk harga 1 Unit mobil itu sekitar Rp55 juta, atas kerugian ini kami sudah melaporkan ke pihak berwajib,” jelasnya.
Laporan tersebut diterima, berdasarkan surat laporan Polisi (LP) nomor. LP/B/805/III/2023/SPKT/ POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA/ pada tanggal 29 Maret 2023. Kata Wahyu, oknum kades sudah dilakukan pemanggilan yang kedua.
“Untuk pemanggilan kedua diduga bersangkutan mangkir. Kami berharap kasus segera selesai dan saya akan mengambil langkah hukum sesuai UUD yang berlaku di Indonesia,” harapnya.

Sementara, dihubungi secara terpisah, Minggu malam, Kepala Unit (Kanit) Ranmor, Polres Metro Bekasi, Iptu Kukuh mengatakan, kasus dugaan penipuan pembelian mobil tersebut masih dalam penyidikan petugas.
“Kasusnya masih dalam penyelidikan satuan unit Ranmor Polres Metro Bekasi,” katanya.

















