Triberita.com | Kabupaten Bekasi – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah mengumumkan rencana pemeriksaan terhadap sejumlah anggota legislatif Kabupaten Bekasi pada Senin hingga Rabu mendatang.
Pemanggilan dan pemeriksaan tersebut terkait kasus dugaan penyelewengan tunjangan perumahan (Tuper) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya menyeluruh untuk mengungkap kebenaran sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam keterangan yang disampaikan melalui wawancara eksklusif dengan Peneliti Independent Human Institute, Ramdan Gojali M, menegaskan bahwa kejaksaan akan memanggil sejumlah pemimpin fraksi dan pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi saat itu, antara lain:
– MN (Ketua Fraksi PDI-P)
– H (Ketua Fraksi Gerindra)
– ASA (Ketua Fraksi Golkar, yang saat ini menjabat sebagai PLT Bupati Bekasi)
– SP (Ketua Fraksi PAN)
– UR (Ketua Fraksi PKS)
– NY (Wakil Pimpinan DPRD)
– HQ (Ketua DPRD)
Pemanggilan ini berdasarkan hasil penyidikan yang telah berjalan, dengan fokus pada peran masing-masing pihak dalam proses kebijakan, penetapan, dan penandatanganan terkait TuPer, Minggu (04/01/2026).
Selain pihak legislatif, menurut Ramdan, kejaksaan juga akan menggeledah peran eksekutif, khususnya pada masa Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan beserta pejabat yang diduga terlibat dalam pembuatan kebijakan penandatanganan anggaran Tuper dan penetapan Peraturan Bupati (Perbup) terkait tunjangan tersebut.
Sebagai informasi tambahan, berdasarkan data yang ada, Kejati Jabar telah menetapkan dua orang tersangka pada Desember 2025 lalu, yakni mantan sekretaris dewan (sekwan) berinisial RA dan mantan Wakil Ketua DPRD periode 2019-2024 berinisial SL, dengan dugaan markup harga sewa rumah yang merugikan keuangan negara hingga Rp20 miliar.
Logika Penyelidikan: Dua Tersangka Sebagai Titik Awal Ungkap Persekongkolan Jahat
Menurut Ramdan Gojali M, penetapan kedua tersangka tersebut tidak boleh menjadi akhir dari penyidikan. Secara logis, pengembangan terhadap keduanya wajib dilakukan untuk mengungkap identitas seluruh pihak yang terlibat atau diduga terlibat dalam persekongkolan jahat, mengingat kasus ini mencakup dugaan kerugian uang negara/uang amanat rakyat yang terjadi secara berkelanjutan.
“Proses pembuatan kebijakan, penetapan anggaran, pemilihan penyedia, hingga pencairan dana tuper yang dilakukan setiap bulan tidak mungkin hanya dilakukan oleh dua orang saja,” terangnya.
Selain itu dikatakan Ramdan Ada tahapan yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari perumusan konsep, persetujuan dalam forum resmi seperti rapat-rapat resmi, persetujuan bersama antar fraksi, dan adanya administrasi birokrasi yang harus disahkan secara berjenjang.
Disitulah, kata dia, tugas Ketua, Wakil Ketua, dan Ketua Fraksi untuk menyetujui atau memberikan pertimbangan. Tanpa ada persetujuan bersama dalam mekanisme yang berlaku.
Menurut Ramdan, tidak mungkin anggaran bisa dilaksanakan dalam program apapun, termasuk urusan pencairan uang tunjangan rumah anggota DPRD Kabupaten Bekasi.
“Kita harus berlogika saja dengan jernih, baik secara hukum maupun tata negara,” ujar Ramdan Gojali M, Peneliti Independent Human Institute, dalam wawancaranya.
Dirinya menambahkan, dugaan markup biaya, penyelewengan alokasi anggaran, serta pemanfaatan tunjangan yang tidak sesuai ketentuan menjadi fokus utama, mengingat setiap bulan dana yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan anggota dewan justru berpotensi menjadi sumber kerugian bagi rakyat.
Kejati Jabar Wajib Menindaklanjuti, Pastikan Tersangka Baru Diumumkan
Responden juga menegaskan bahwa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat memiliki kewajiban hukum untuk menindaklanjuti laporan hasil pengembangan tersangka yang ada. Penyidikan lanjutan perlu dilakukan dengan mengacu pada prinsip keseluruhan dan keadilan, dengan langkah sebagai berikut:
1. Memverifikasi keterangan tersangka untuk melacak rantai keterlibatan dari perencanaan hingga pelaksanaan kebijakan Tuper.
2. Memeriksa dokumen resmi seperti notulen rapat, rancangan kebijakan, surat persetujuan, dan bukti transaksi keuangan untuk menemukan bukti konkrit keterlibatan pihak lain, termasuk jejak persetujuan dalam forum resmi yang ada.
3. Melakukan pemeriksaan terhadap pihak eksekutif untuk mengklarifikasi apakah ada kesepakatan antara legislatif dan eksekutif dalam penetapan dan pelaksanaan tuper yang tidak sesuai aturan, mengingat proses anggaran tidak bisa berjalan tanpa sinergi antara kedua lembaga.
4. Menetapkan tersangka baru secara transparan sehingga publik dapat mengetahui siapa saja yang bertanggung jawab atas kerugian uang rakyat, sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.
“Kasus ini bukan hanya tentang dana yang hilang, tetapi juga tentang kepercayaan rakyat yang tercoreng. Oleh karena itu, Kejati Jabar harus memastikan bahwa tidak satu pun pihak yang terlibat dapat lolos dari proses hukum, dan seluruh temuan harus diumumkan secara terbuka untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas,” tandasnya.
















