Triberita.com | Serang Banten – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten, mengungkap penyalahgunaan energi bersubsidi.
Wadirrekrimsus Polda Banten AKBP Bronto Budiyono mengatakan, penyuntikan atau praktik curang berupa pemindahan isi gas LPG 3 kg bersubsidi ke tabung LPG non-subsidi ukuran 5,5 kg dan 12 kg, yang beroperasi di wilayah Sepatan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, sejak Juni hingga 1 Desember 2025.
Kasus ini masuk dalam dugaan tindak pidana penyalahgunaan, pengangkutan, dan/atau niaga bahan bakar gas yang penyediaan serta pendistribusiannya diberikan penugasan oleh pemerintah.
Modusnya, pelaku membeli elpiji 3 kg seharga Rp19.000 dari berbagai pangkalan, kemudian memindahkan isinya ke tabung non-subsidi.
“Dalam sehari, pelaku bisa melakukan penyuntikan 300 sampai 600 tabung dengan keuntungan Rp3.800 sampai Rp7.600 per tabung,” ujar Budiyono.
Selama lima bulan, total keuntungan mencapai Rp590 juta. Penindakan dilakukan setelah tim menemukan kegiatan penyuntikan aktif di lokasi.
“Di lokasi TKP ditemukan kegiatan penyuntikan dari 3 kilo ke 12 kilo. Penyidik menetapkan lima tersangka, masing-masing AP sebagai pemilik, MA dan AN sebagai dokter suntik, serta MR dan SU sebagai pembantu teknis,” terang Bronto.
Dari lokasi, ratusan tabung diamankan, termasuk 2.043 tabung elpiji 3 kg, 60 tabung 5,5 kg, 504 tabung 12 kg, dan 77 regulator yang sudah dimodifikasi.
“Para tersangka dijerat Pasal 55 UU Migas dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan/atau denda Rp60 miliar. Sementara empat lainnya dijerat Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP,” ujarnya.

















