Scroll untuk baca artikel
Banten RayaBerita

Grup Agung Sedayu Akui Kepemilikan SHGB Pagar Laut di Perairan Tangerang

382
×

Grup Agung Sedayu Akui Kepemilikan SHGB Pagar Laut di Perairan Tangerang

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Pagar Laut di Perairan Tangerang.(Foto: Istimewa)

Triberita.com | Tangerang Banten – Agung Sedayu Group (ASG), akhirnya buka suara terkait sertifikat pagar laut di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Agung Sedayu menjelaskan, bahwa HGB di pagar laut tangerang dulunya tambak dan sawah.

ASG mengakui bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pagar laut di kawasan pantai utara, Kabupaten Tangerang, adalah milik anak usaha PT Cahaya Intan Sentosa (CIS) dan PT Intan Agung Makmur (IAM) dengan sesuai prosedural.

Kuasa hukum Agung Sedayu Group, Muannas Alaidid menyatakan, dari 30 kilometer pagar laut, sertifikat HGB yang terbit bukan disepanjang 30 Km itu, tapi hanya di dua desa, salah satunya Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji saja.

“Jangan dipolitisasi, 30 KM pagar laut itu seolah ada sertifikatnya, apalagi diframing punya ASG semua. HGB cuma di 1 kecamatan Pakuhaji aja di dua desa, sedang 30 Km pagar bambu itu membentang di 6 kecamatan,” ujarnya.

Muannas menjelaskan, bila isu yang berkembang saat ini, dikatakan seluruh pagar laut dimiliki oleh Agung Sedayu Group, itu tidak benar adanya.

“Pagar laut dari 30 km pagar laut itu kepemilikan SHGB hanya ada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji saja, ditempat lain dipastikan tidak ada,” tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang atau ATR/ Kepala Badan Pertanahan Nasional atau BPN, Nusron Wahid mengatakan, bahwa sertifikat Hak Guna Bangunan atau HGB hingga Surat Hak Milik atau SHM pagar laut di atas lautan Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, cacat material.

“Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2021, selama sertifikat tersebut belum lima tahun, maka Kementerian ATR/BPN memiliki hak untuk mencabutnya atau membatalkan tanpa proses perintah pengadilan,” ujar Menteri Nusron usai memantau langsung pagar laut ilegal di Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang pada Rabu (22/1/2025).

Baca Juga :  Soal Pemilu 2024, Relawan Ganjar: Lembaga Negara dan APH Dipastikan Harus Netral

Menurutnya, berdasarkan hasil verifikasi dan peninjauan terhadap batas daratan/garis pantai yang sebelumnya terdapat dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang itu, secara otomatis di cabut dan dibatalkan statusnya.

Menteri Nusron Wahid mengakui bahwa sertifikat itu terbit di tahun 2023. Terdapat 263 bidang yang memiliki sertifikat hak guna bangunan (HGB).

Rinciannya, milik PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, milik PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang. Lalu 9 bidang atas nama perorangan dan 17 bidang yang memiliki surat hak milik (SHM).

“263 bidang dalam bentuk SHGB. Atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, dan atas nama PT Cahaya Inti Sementara Sentosa sebanyak 20 bidang,” ujar Nusron Wahid.

Facebook Comments