Triberita.com | Serang Banten – Ditreskrimum Polda Banten ungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.
Dua tersangka berhasil diringkus, yakni RO (44) dan AA (48). Sementara dua pelaku lainnya, yakni RS dan EM, telah masuk (DPO) dan masih dalam pengejaran.
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan, kronologi kejadian tersebut.
“Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 255 / VIII / 2025 / POLRES LEBAK / POLDA BANTEN, tanggal 23 Agustus 2025. Kasus ini terjadi, pada Jumat (22/8/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Prof. Ir. Soetami, Desa Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak,” ujar Dian.
Dalam pemeriksaan, adapun pelaku utama, berinisial RO, saat itu baru pulang ke kontrakan di Ciputat, Tangerang Selatan, melihat sepeda motor Honda Beat merah hitam terparkir tanpa pengawasan.

“Melihat situasi sepi, RO langsung melakukan aksi dengan menggunakan kunci letter T yang telah disiapkan. Dan dalam hitungan detik, motor berhasil dibawa kabur,” ujar Dian.
Selanjutnya, sukses dalam aksinya, RO menghubungi rekannya, berinisial AA, dan menyampaikan, “Bang, ada barang nih,” yang langsung dijawab oleh AA, “Oh yaudah, bawa aja sini.”
RO kemudian menuju rumah EM (DPO) di wilayah Picung, Kabupaten Pandeglang. Sepeda motor curian itu dijual seharga Rp 4 juta, dan hasilnya dibagi-bagikan, sebanyak Rp 1,5 juta untuk AA, dan Rp 2,5 juta untuk RO.
“Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa tersangka RO sebelumnya juga pernah mencuri satu unit Honda Scoopy warna biru di wilayah Citeras, Rangkasbitung pada Juli 2025, dan dijual kepada tersangka AA seharga Rp 5 juta. Selain itu, tersangka AA, juga diketahui membeli dua unit Honda Beat dari seseorang berinisial RS yang saat ini DPO,” terang Dian.
Adapun sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua pelaku, yakni dari RO berupa 1 alat pembuka tutup kunci kontak motor, 2 kunci letter T dan 1 kunci sepeda motor.
Sementara dari pelaku AA, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, 1 unit Honda Beat warna merah hitam, 1 unit Honda Beat warna silver dan 1 unit Honda Scoopy warna hitam abu-abu.
Dian Setyawan menyebutkan, pasal yang dikenakan kepada pelaku, yakni Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara.
Penulis : Daeng Yusvin
















