Triberita.com | Serang Banten – Tim Resmob Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengamankan enam orang pelaku balap liar yang meresahkan masyarakat di kawasan KP3B, Jln Syekh Nawawi Albantani, Kecamatan Curug, Kota Serang, Provinsi Banten.
Penangkapan dilakukan saat para pelaku tengah melakukan aksi balap liar yang membahayakan keselamatan pengguna jalan dan mengganggu ketertiban umum.
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan, penangkapan bermula ada laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktifitas balap liar dan di kawasan KP3B, pada Sabtu (19/7/2025) dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB.
“Kami menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas balap liar yang kerap terjadi di kawasan KP3B. Tim Resmob segera bergerak dan berhasil mengamankan enam orang pelaku beserta sejumlah barang bukti,” ungkap Dian, Selasa (22/7/2025).
Dalam kegiatan itu, beberapa pelaku balap liar motor berhasil diamankan, yakni ZD (22), warga Padarincang sebagai joki kendaraan Yamaha Jupiter, SH (33), warga Pabuaran pemilik kendaraan Yamaha Jupiter, AA (18), warga Walantakan pemilik kendaraan Kawasaki KLX sekaligus pelaku taruhan, NF (19), warga Walantaka pemilik kendaraan Honda Vario, FF (17), warga Pabuaran pemilik kendaraan Suzuki Satria F serta AN (29), warga Walantaka.
“Selain pelaku balap liar, juga berhasil diamankan barang bukti uang taruhan sebesar Rp 495.000, empat unit handphone berbagai merek, empat unit kendaraan roda dua, jenis Honda Vario (tanpa nomor polisi), Yamaha Jupiter (tanpa nomor polisi), Kawasaki KLX (nopol A 6559 EC) dan Suzuki Satria F (tanpa nomor polisi),” ungkap Dian.
Dian menambahkan, bahwa para pelaku balap liar tersebut, dijerat dengan Pasal 12 ayat (1) dan (2) UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, serta Pasal 297 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Balapan liar ini, tidak hanya melanggar hukum, tapi juga membahayakan keselamatan diri dan pengguna jalan lainnya. Kami imbau masyarakat, khususnya para pemuda, untuk tidak menjadikan jalan umum sebagai arena balapan,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa Polda Banten akan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum terhadap aksi-aksi yang mengganggu ketertiban masyarakat.
“Langkah ini sebagai bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat di wilayah hukum Polda Banten,” tegas Dian.
















