Scroll untuk baca artikel
Banten RayaBerita

Stop Pembiaran Kekerasan Seksual di Sekolah, Komnas PA Banten Tolak Keras Penyelesaian Damai: Pelaku Harus Diproses Hukum Pidana

293
×

Stop Pembiaran Kekerasan Seksual di Sekolah, Komnas PA Banten Tolak Keras Penyelesaian Damai: Pelaku Harus Diproses Hukum Pidana

Sebarkan artikel ini
Aksi demo masa di SMAN 4 Kota Serang, Provinsi Banten, pada Senin (21/7/2025). Sempat terjadi aksi saling dorong dengan polisi karena massa mencoba mendobrak pintu sekolah. (Foto : Daeng Yusvin)

Triberita.com | Serang Banten – Kasus pelecehan seksual di lingkungan SMAN 4 Kota Serang, Provinsi Banten, sudah memasuki babak baru yang memprihatinkan.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Banten, harus segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sekolah tingkat SMAN sederajat, berkaitan dengan pengaplikasian sekolah ramah anak. Sehingga para murid yang belajar, mendapatkan ketenangan dan keamanan dalam melakukan aktivitas di lingkungan sekolah.

Bahkan, Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten mengendus alarm bahaya yang fundamental dan psikologis bagi anak-anak di SMAN 4.

“Ini alarm bahaya! Saya lihat, anak-anak sedang meminta pertolongan ke ruang-ruang publik. Selain keprihatinan yang mendalam, tentu harus kita respon sebagai upaya penyelamatan terhadap anak yang lebih luas,” ujar Ketua Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten, Hendri Gunawan, Selasa (22/07/2025).

Ketua Komnas Anak Provinsi Banten, Hendry Gunawan. (Foto : istimewa)

Komnas Anak menilai, bahwa kasus pelecehan yang terjadi di SMAN 4 tidak bisa lagi dipandang sebagai insiden tunggal.

Terlebih, adanya aksi unjuk rasa mahasiswa, siswa dan masyarakat, pada Senin (21/7/2025), di depan SMAN 4 Kota Serang, menunjukkan bahwa suara anak-anak sudah tidak lagi bisa diabaikan.

Unjuk rasa juga bisa dilihat, bahwa lingkungan sekolah tidak lagi menjadi tempat aman bagi mereka. Orang dewasa harus sadar diri, baik guru, kepala sekolah, hingga pemerintah daerah, bahwa ada yang salah dan harus segera diperbaiki,” tegas Gunawan.

Menurutnya, gerak cepat dan tegas dari pemerintah dan aparat penegak hukum, harus menjadi lokomotif untuk memutus mata rantai perilaku serupa yang dimungkinkan terjadi di sejumlah tempat di lembaga pendidikan lain.

Lebih jauh ia mengaku, dari hasil investigasi Komnas Perlindungan Anak, pihaknya mendapati, bahwa dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum guru di SMAN 4 Kota Serang, memperkuat dugaan bahwa kekerasan tersebut terjadi berulang kali, berlangsung lama, dan dilakukan di lingkungan sekolah.

Baca Juga :  BMKG Beri Peringatan Dini Hujan Sedang dan Lebat Disertai Petir

Korban menceritakan bagaimana ia mengalami pelecehan seksual secara verbal dan psikologis. Salah satu peristiwa paling membekas, adalah saat korban ditawari bantuan dana studi oleh pelaku, tapi kemudian diminta ‘mengganti’ dengan menemani pelaku menginap di hotel.

“Ini adalah bentuk kekerasan seksual dengan pola manipulasi relasi kuasa,” tegas Ketua Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten.

Lebih lanjut, korban juga mengaku pernah diminta menghapus bukti-bukti chat yang menjadi alat bukti utama, dan ironisnya, permintaan itu dilakukan di hadapan sejumlah guru.

“Ini menambah lapisan trauma bagi korban. Korban tidak hanya mengalami kekerasan seksual, tapi juga tekanan dan intimidasi dari lingkungan yang seharusnya melindungi,” tambahnya.

Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten menilai, bahwa peristiwa ini sudah masuk dalam kategori tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dan harus ditindak secara serius, transparan, serta tidak boleh ada ruang penyelesaian damai di luar jalur hukum.

Hendri Gunawan menegaskan, bahwa Komnas Anak Banten menolak keras segala bentuk penyelesaian damai, dan kasus ini harus diproses secara pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

Selain itu, Komnas Anak, juga mendesak Gubernur melalui Dinas Pendidikan dan seluruh pemangku kebijakan untuk melakukan evaluasi total terhadap pola pengawasan dan budaya sekolah yang menormalisasi kekerasan dan intimidasi.

“Kami akan terus mendampingi korban, baik dari aspek hukum, psikologis, maupun perlindungan. Kami juga mendorong LPSK untuk segera turun tangan, karena kami dapatkan informasi korban bukan hanya satu orang, dan juga pelaku ternyata lebih dari satu. Komnas Anak akan kawal kasus ini sampai tuntas,” pungkasnya.

Baca Juga :  Maraknya Aksi Kekerasan, Tiga Pilar Desa Sukajaya Cibitung Lakukan Patroli Rutin

Sebelumnya, peristiwa pelecehan terhadap siswi SMAN 4 Kota Serang memantik kegeraman sejumlah pihak.

Sekolah yang berada di Jl Raya Banten, Kecamatan Kasemen tersebut, digeruduk oleh Pelajar, Mahasiswa dan alumni SMAN 4.

Koordinator Aksi, Bagas Yulianto mengatakan, unjuk rasa tersebut merupakan bentuk desakan kepada pihak sekolah untuk menindak tegas oknum guru yang diduga sebagai pelaku pelecehan seksual.

Bagas mengatakan, bahwa berdasarkan hasil investigasi kepada para siswa yang menjadi korban, terindikasi ada dua hingga tiga korban dan pelaku.

Selain isu pelecehan seksual, Bagas menyebut aksi ini juga menyoroti adanya dugaan pungli berkedok program “One Day One Thousand” (ODOT), di mana siswa diwajibkan membayar iuran Rp1.000 per hari.

“Dana yang terkumpul dari siswa ini, patut dipertanyakan penggunaannya, karena kami merasa manfaatnya tidak dinikmati kembali oleh siswa,” tegasnya.

Massa yang menggelar unjukrasa di depan sekolah, yakni pada Senin (21/7/2025) pukul 09.18 WIB. Mendesak, agar kasus dugaan pelecehan seksual oleh guru segera dituntaskan.

Dalam aksinya, massa tak hanya berorasi, tetapi juga menyebarkan selebaran berisi tangkapan layar percakapan WhatsApp seorang guru berinisial SJ dengan salah seorang siswi SMAN 4 Kota Serang.

Percakapan tersebut, mengindikasikan ajakan menginap di hotel dari sang guru kepada siswi.

Polresta Serang Kota mengatakan, sebanyak 11 orang saksi telah diperiksa dalam kasus tersebut.

“Yang diperiksa pihak sekolah, orang tua, dan terlapor. Total 11 orang,” ujar Kanit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota Ipda Febby Mufti Ali, Selasa (22/07/2025).

Dalam kasus ini, polisi mengatakan ada dugaan perbuatan tindak pidana. Hal tersebut berdasarkan dari keterangan saksi dan bukti.

“Dari saksi-saksi, dan alat bukti yang kami kumpulkan, ada perbuatan tindak pidana,” ucapnya.

Baca Juga :  Asda Kota Serang : Pelaku Usaha THM Telah Menyalahgunakan Izin, Pemkot Serang Akan Bongkar Tempat Hiburan Malam

Febby menyebut, saat ini kasus masih dalam tahap penyelidikan.

“Dalam waktu dekat, akan naik status menjadi penyidikan,” terangnya.

Facebook Comments