Triberita.com ǀ Serang – Ditreskrimum Polda Banten ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dialami supir dan kenek truk yang mengangkut solar seberat 14 kiloliter, di Jalan Tol Tangerang – Merak, KM75.
Dalam hal ini, Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengamankan sindikat, sebanyak 6 tersangka yaitu AS (38), FL (55), JA (35), MR (35), SU (47), HA (38) dan 2 pelaku DPO yaitu RH dan KK.
Adapun sindikat ini sebelum melaksanakan aksinya, pada Kamis (24/7/2025) sekitar jam 01.00 WIB, bertempat di Jalan Tol Tangerang – Merak KM 75, tepatnya tanggal 23 Juli 2025 pukul 19.30 WIB, telah merencanakan aksi curas tersebut.
Sindikat ini standby di Rest Area Balaraja. Selain menjalankan aksi di Tol Tangerang-Merak, para pelaku ini, juga melakukan aksinya di Jalan Tol Jakarta-Cikampek tepatnya di Tol Cikarang, sebanyak 3 kali.
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan, kejadiannya pada hari Rabu (23/7/2025) sekitar jam 19.30 WIB, tersangka SU, FL, RH (DPO), AJ, JA dan KK berkumpul di rumah salah satu pelaku di daerah Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Kemudian, para pelaku berangkat menggunakan kendaraan mobil Daihatsu Terios warna Silver dan mobil Toyota Avanza warna Putih untuk melakukan pembegalan terhadap mobil tangki yang bermuatan solar dengan menunggu target di rest area Balaraja arah Tangerang – Merak.
“Pada 24 Juli 2025, jam 00.30 WIB, tersangka KK melihat mobil tangki yang bermuatan solar kemudian mengatakan kepada pelaku yang lainnya untuk segera berangkat mengejar kendaraan tersebut. Kemudian para pelaku berangkat dari rest area balaraja untuk mengejar 1 unit truck solar tersebut,” terang Dian Setyawan.
Dian menuturkan, tersangka FL berperan menghimpit mobil tangki yang bermuatan solar. Mobil merk Daihatsu Terios berwarna Silver, saat itu berada di sebelah kanan dari truk tangki yang bermuatan solar.
“Pada sekitar jam 01.00 WIB, sesampainya di antara tol Serang Timur dan tol Serang Barat, mobil merk Daihatsu Terios berwarna Silver yang berperan menghimpit mobil tangki bermuatan solar, mengancaman supir mobil tangki untuk berhenti,” ujarnya.
Selanjutnya, ketika mobil tangki bermuatan solar tersebut berhasil dihentikan, tersangka RH (DPO) dan tersangka HA, memaksa supir dan knek turun dari truk tangki bermuatan solar.
“Tersangka RH (DPO), memaksa turun knek sambil menodongkan senjata. Kemudian tersangka HA dan RH memaksa supir dan knek tersebut masuk kedalam mobil terios warna silver dan keduanya diikat dan matanya di lakban ,” terang Dian.
Selanjutnya, tersangka TAS dan JA membawa mobil tangki yang bermuatan solar tersebut menuju tempat penadah.
“Pada sekitar jam 02.00 WIB, setelah solar selesai diturunkan ke penadah, mobil tangki dibawa dan diparkir dipinggir jalan tol bersama supir dan knek truk,” ujar Dian.
Setelah sukses dengan aksinya, para pelaku menuju lokasi tempat titik kumpul di rumah tersangka AS, di BTN Tulip Residence Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten.
“Pada sekitar 04.30 WIB, para pelaku di rumah AS , membahas hasil penjualan solar yang terjual 14000L dengan total senilai Rp. 110.000.000. Dan uang tersebut dibagikan masing-masing senilai Rp. 11.500.000,” jelas Dian.
Selanjutnya, Ditreskrimum Polda Banten setelah memperoleh informasi dan data yang akurat, pada hari Sabtu (2/8/2025) di lakukan penangkapan.
Pada Sabtu (2/8/2025), tersangka AS di BTN Tulip Resicence, Desa Bojong Leles Cibadak, FL di BTN Bojong Leles, Desa Bojong Leles Cibadak, JA di Kampung Ranca Sumur Bojong, Desa Ranca Sumur, Kopo Serang, MR di Desa Bolang, Malingping Lebak.
Kemudian pada Minggu (3/8/2025) dilakukan penangkapan terhadap tersangka SU di Desa Bolang, Malingping Lebak, HA di Desa Bolang, Malingping Lebak.
“Motif para pelaku, adalah untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” jelas Dian.
Dian juga menerangkan, modus yang dilakukan para pelaku dengan cara memghimpit kendaraan dan melakukan pengancaman kepada korban.
“Menghimpit kendaraan tangki bermuatan solar dengan menggunakan mobil pribadi, kemudian supir dan knek di ancam menggunakan senjata oleh pelaku. Lalu solar dibawa dan dijual ke tempat penampungan dan masing-masing pelaku mendapatkan uang dari hasil penjualan solar tersebut,” terang Dian.
Adapun barang bukti yang diamankan dari AS, yalni 1 Uunit Handphone SAMSUNG GALAXY A16 5G, dari tersangka FL, 1 unit Handphone Merk OPPO A18 dan 1 kartu Atm BCA, dari JA ada 1 unit Handphone REALME C2, dari MR ada 1 unit Handphone Merk VIVO 1814, dari SU ada 1 Unit Handphone Merk OPPO A16, dari HA ada 1 Unit Handphone Merk VIVO V2030 dan dari LIE LINARDO ada 1 unit kendaraan truk tangki yang bermuatan solar.
Dian menjelaskan, para tersangka mendapat ancaman hukuman pidana paling lama 9 tahun penjara.
“Dikenakan Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHPidana. Ancaman hukuman pidana paling lama 9 tahun penjara, hukuman mati atau hukuman seumur hidup,” tutup Dian.

















