Triberita.com | Serang Banten – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten, berhasil ungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) disertai dengan dugaan praktik prostitusi di wilayah Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Dalam keterangannya, Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan, pada Minggu (29/6/2025) malam lalu.
Dikatakan Dian, berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan praktik prostitusi terselubung di sebuah rumah kos di Kelurahan Rajeg.
“Setelah menerima informasi, tim penyelidik langsung menuju lokasi dan menemukan sejumlah perempuan diduga menjadi korban eksploitasi seksual. Para korban ditemukan di hampir seluruh kamar dalam kondisi menunggu tamu pria. Salah satu dari korban berinisial RF, diketahui masih berusia sekitar 17 tahun,” ujar Dian, Selasa (8/7/2025).
Dari hasil penyelidikan, modus operandi para pelaku, yaitu dengan merekrut dan menampung para perempuan untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK).
Para korban, menurut Dian, dikurung dalam kamar kos dan dipaksa melayani tamu pria dengan tarif antara Rp200.000 hingga Rp300.000. Para pelaku, juga diketahui menerima komisi dari setiap transaksi tersebut.
Para pelaku, yakni lima orang tersangka telah diamankan, yaitu EN (38), warga Kabupaten Bandung, berperan sebagai otak utama yang merekrut dan menampung para korban.
Kemudian, MIN (26), seorang mahasiswa asal Jakarta Barat, bertugas mencari pelanggan dan menerima komisi Rp25.000 – Rp50.000 per tamu, SH (21), pekerjaan wiraswasta asal Kecamatan Rajeg, berperan serupa dengan MIN.
Selanjutnya, MHS (40) dan RP (21, keduanya berperan sebagai pencari pelanggan dan penerima komisi.
Dari tangan para pelaku, dijelaskan Dian, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 16 buah kondom serta lima unit telepon genggam berbagai merk.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 10 jo Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp600 juta.
“Korban-korban telah kami amankan dan telah diserahkan ke UPTD PPA Dinas Sosial Kabupaten Tangerang untuk mendapat perlindungan dan pendampingan lebih lanjut,” terang Dian.
Dian menambahkan, Polda Banten berkomitmen terus memberantas segala bentuk perdagangan orang di wilayah hukumnya, termasuk praktik prostitusi yang mengeksploitasi anak di bawah umur.
















