Triberita.com | Serang Banten – Kepala Ombudsman Perwakilan Banten Fadli Afriadi, menyoroti sistem Seleksi Peserta Didik Baru (SPMB) Provinsi Banten tahun 2025.
Ia menyatakan, kurangnya sosialisasi menjadi salah satu penyebab utama munculnya kegaduhan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMA/SMK tahun 2025 di Provinsi Banten.
Secara regulasi, mekanisme yang diterapkan sudah baik dan tepat. Namun, minimnya sosialisasi dari Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan, menyebabkan informasi yang diterima masyarakat seringkali keliru.
“Regulasi SPMB Banten, sebenarnya sudah baik. Ttetapi sosialisasi ke masyarakat dan calon siswa masih sangat kurang. Akibatnya, banyak misinformasi yang beredar,” ujar Kepala Ombudsman Banten.
Salah satu isu yang kerap disalahpahami, adalah kriteria jalur domisili. Menurutnya, jalur ini tidak hanya memperhatikan jarak tempat tinggal calon siswa dengan sekolah, tetapi juga mempertimbangkan prestasi akademik.
“Jika sosialisasi dilakukan secara masif, tidak akan ada miskonsepsi di masyarakat,” tegasnya.
Menurut Fadli, saat ini SPMB Banten tahun ini, sudah terbuka terkait informasi penerimaan SPMB, hanya saja masih terbatas aksesnya untuk masyarakat luas.
“Masyarakat sangat terbatas untuk mengawal atau mengawasi langsung informasi SPMB. Terakhir kami lihat, informasi keterangan kelulusan tidak dijabarkan secara lengkap, hanya menampilan nama siswa dan nilai, berbeda dengan tahu sebelumnya,” katanya.
Berdasarkan data sementara, Ombudsman mencatat, bahwa pelanggaran dalam pelaksanaan SPMB 2025 masih sangat minim dan belum signifikan.
Hal ini, berbeda dengan tahun 2024, di mana ditemukan sebanyak 6.600 pelanggaran selama proses seleksi.
“Untuk tahun ini, temuan pelanggaran masih sedikit. Namun, SPMB 2025 sempat tercoreng oleh kasus oknum pejabat yang mengirim memo titipan untuk memasukkan calon siswa tertentu,” ungkapnya.
Ia menegaskan, bahwa meskipun kasus memo titipan sempat viral dan menimbulkan kesan besar, secara keseluruhan, SPMB 2025 berjalan lebih baik dibanding tahun sebelumnya.
“Karena viral, seolah-olah pelanggaran tahun ini masif. Padahal, data temuan kami justru sangat minim,” jelasnya.
Saat ini, Fadli mengungkap Ombudsman terbuka terhadap aduan langsung masyarakat, jika adanya hal hal yang sekira menjadi sebuah temuan pelanggaran dalam proses SPMB 2025.
“Ombudsman saat ini terbuka, bagi pihak manapun untuk melaporkan terkait temuan atau potensi pelanggaran dalam proses SPMB tahun 2025,” katanya.
Ombudsman mencatat telah menerima lebih dari 70 aduan dari masyarakat. Dari jumlah itu, 10 laporan masuk dalam proses penanganan karena memenuhi unsur pelanggaran administratif.
Ombudsman mendorong semua pihak untuk mengawal bersama dan memberikan akses informasi jika adanya indikasi pelanggaran atau kecurangan.

















