Triberita.com | Serang Banten – Semakin marak dan tingginya peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Banten, menjadi perhatian serius Kapolda Banten Irjen Pol. Suyudi Ario Seto.
Salah satu kasus yang menonjol adalah, Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan keras ilegal yang terjadi di wilayah hukum Polda Banten dan Jakarta Utara.
Dalam pengungkapan ini, dua orang tersangka berinisial YS (33) dan AR (32) ditangkap bersama ribuan butir obat keras jenis Tramadol, Hexymer, dan Trihexyphenidyl.
Pengungkapan ini, berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran obat keras di Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.
Tim opsnal Subdit I Ditresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka YS, di rumahnya di Kampung Cisaat, Desa Tamanjaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, pada Minggu (27/7/2025) pukul 02.00 WIB.
Dari tangan YS, polisi menyita barang bukti berupa 720 butir Hexymer, 417 butir Tramadol HCL, uang tunai Rp245.000 hasil penjualan obat, serta satu unit ponsel.
Hasil interogasi terhadap YS, terungkap bahwa obat-obatan tersebut dibeli dari AR di daerah Koja, Jakarta Utara.
Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AR, pada Senin (28/7/2025) pukul 21.00 WIB, di sebuah toko kosmetik miliknya di Jalan Walang Baru Raya 1, Koja, Jakarta Utara.
Dari penggeledahan di toko tersebut, petugas berhasil menyita sebanyak 15.300 butir Tramadol HCL,10.370 butir Trihexyphenidyl, 9.528 butir Hexymer, uang tunai Rp650.000, 61 pak plastik klip bening dan satu unit ponsel.
Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Pol. Wiwin Setiawan menjelaskan, bahwa modus operandi tersangka adalah mengedarkan obat-obatan keras secara ilegal dengan kedok toko kosmetik dan perlengkapan bayi.
“Dari pengungkapan ini, Ditresnarkoba Polda Banten telah menyelamatkan 15.000 jiwa dengan asumsi dua butir obat dikonsumsi satu orang,” ujar Wiwin Setiawan.
Para tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
“Polda Banten terus berkomitmen memberantas peredaran obat keras ilegal untuk melindungi generasi muda dari penyalahgunaan obat-obatan yang dapat membahayakan jiwa,” tegas Wiwin.
Polisi masih memburu seorang tersangka lain, berinisial SL yang berstatus DPO. Penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap jaringan peredaran obat keras ilegal ini.
Penulis : Daeng Yusvin

















