Triberita.com | Serang Banten – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten, meringkus seorang pemuda, berinisial MJ atas kepemilikan sabu dan dua pucuk senjata api atau senpi.
Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Wiwin Setyawan mengatakan, bahwa keberhasilan melakukan penangkapan terhadap pelaku inisial MJ, berawal dari informasi masyarakat atas kecurigaan aktivitas peredaran narkoba.
“Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Banten setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkoba di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Provinsi Banten,” ungkap Wiwin.
Selanjutnya, berbekal informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka saat berada di pinggir jalan di Desa Nambo Ilir, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, pada hari Senin (17/11/2025), sekira jam 23.00 WIB.

“Dari tersangka MJ, disita barang bukti 1 bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto + 0,35 gram, 1 bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto + 1,39 gram, 1 buah HP merk Redmi 15 warna hitam,” terang Wiwin.
Selain itu, petugas juga mengamankan 1 buah dompet warna hitam yang didalamnya terdapat, 1 bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan 3 bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang masing masing berisikan krsital bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat + 2,86 gram.
“Juga terdapat 1 bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan bahan atau daun yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto + 0,56 gram dan 1 bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan 1 butir pil ekstasy atau inex,” terang Wiwin.
Selanjutnya, ditambahkan Wiwin, dalam pengembangan dilakukan Tim Opsnal, kembali berhasil menemukan bukti tambahan, diantaranya dua pucuk senjata api.
“Dalam pengembangan lanjutan, pada Kamis (20/11/2025) sekitar pukul 20.00 WIB, tim opsnal di kontrakan tersangka di Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, ditemukan sejumlah barang bukti tambahan.” Jelas Wiwin.
Adapun barang bukti tambahan yang berhasil diamankan di tempat tinggal atau kontrakan MJ di Desa Parigi Kecamatan Cikande, yaitu 1 bungkus plastik klip berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 2,79 gram, 2 (dua) pucuk senjata api berikut 12 (dua belas) butir peluru tajam, 3 (tiga) buah handphone dan beberapa buku yang diduga mengarah terhadap redikalisme.
Wiwin menerangkan, modus dan motif pelaku MJ, diakui mendapatkan narkotika dari daerah Jakarta dengan Motif untuk diperjualbelikan.
Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana Paling Singkat 5 tahun hingga Ancaman Pidana Mati.
Wiwin menjelaskan, bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polda Banten dalam memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya.
“Pengungkapan ini, merupakan bentuk komitmen Polda Banten dalam memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya. Dari hasil pemeriksaan, tersangka diduga aktif mengedarkan sabu di wilayah Kibin dan Cikande,” tegas Wiwin.
Wiwin mengapresiasi peran masyarakat yang sudah melapor terkait tindak pidana peredaran Narkotika diwilayah hukum Polda Banten.
“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang memberikan informasi awal. Terkait tersangka, kami memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” ujar Wiwin.
Penulis : Daeng Yusvin

















