Scroll untuk baca artikel
BeritaKriminalNarkobaNews

Ditresnarkoba Polda Banten Ringkus Pengedar Narkoba, 1 Mobil Plat Merah Diamankan

340
×

Ditresnarkoba Polda Banten Ringkus Pengedar Narkoba, 1 Mobil Plat Merah Diamankan

Sebarkan artikel ini

(Ditresnarkoba) Polda Banten mendapat informasi akan ada transaksi sabu-sabu. Dan petugas berhasil menangkap FR (20) warga Desa Cihara, Kecamatan Cihara, Kabulaten Lebak Provinsi Banten.

Kendaraan dinas bernopol A 1265 N yang sempat dihujani tembakan oleh petugas Ditresnarkoba Polda Banten, terkait kasus narkotika kenis sabu seberat 10,24 gram. (Foto : istimewah)
Kendaraan dinas bernopol A 1265 N yang sempat dihujani tembakan oleh petugas Ditresnarkoba Polda Banten, terkait kasus narkotika kenis sabu seberat 10,24 gram. (Foto : istimewah)

Triberita.com, Serang Banten – (Ditresnarkoba) Polda Banten, berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Polisi mengamankan 1 mobil pelat merah, dan narkoba jenis sabu seberat 10,24 gram.

Berdasarkan informasi yang didapat Triberita.com, (Ditresnarkoba) Polda Banten mendapat informasi akan ada transaksi sabu-sabu. Dan petugas berhasil menangkap FR (20) warga Desa Cihara, Kecamatan Cihara, Kabulaten Lebak Provinsi Banten. Apa itu sabu?

Metamfetamin kristal atau biasa disebut dengan sabu di Indonesia adalah narkoba yang berbentuk seperti pecahan kaca atau batu putih kebiruan mengkilat.

Sabu memiliki kemiripan secara kimiawi dengan amfetamin, yaitu obat yang digunakan untuk mengobati gangguan hiperaktivitas defisit perhatian (ADHD) dan narkolepsi.

Dilansir dari Webmd, sabu atau metamfetamin adalah obat yang kuat dan sangat adiktif dan dapat memengaruhi sistem saraf pusat.

Pengguna biasanya menggunakan obat ilegal tersebut dengan merokok memakai pipa kecil, menelannya, mengendus, dan menyuntikkan ke pembuluh darah. Pemakai akan mengalami efek euforia sesaat setelah memakainya.

Namun, penggunaan sabu berbahaya karena dapat merusak tubuh dan menyebabkan masalah psikologi yang parah kepada pemakainya.

Sehubungan dengan telah diamankan 1 mobil pelat merah, dan narkoba jenis sabu seberat 10,24 gram, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan.

“Setelah mengetahui ciri-ciri pelaku, petugas melakukan penangkapan terhadap FR pada Jumat (10/02/23) lalu, sekira pukul 15:30 WIB. TKP nya di pinggir jalan lampu merah Boru, atau jalan Raya Petir – Serang, Kecamatan Curug, Kota Serang, Provinsi Banten,” kata Didik.

Lanjut (Disdik), dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 paket sabu dengan berat bruto 10,24 gram, dan hasil introgasi terhadap sdr. FR, sabu tersebut milik sdr. RM alias AGUS alias MPET (DPO) yang akan diambil pada pukul 17:00 WIB, di sekitar Simpang Boru, Kecamatan Curug, Kota Serang.

Baca Juga :  DKM Masjid Al-Hikmah Perum Vila Mutiara Jaya III Cibitung Qurban 10 Sapi dan 23 Ekor Kambing

“Pada pukul 17.30 WIB, tim Ditresnarkoba Polda Banten, melihat mobil Suzuki Ertiga warna abu-abu metalik No.Pol : A 1265 N yang dikemudikan saudara. RM alias AGUS alias MPET (DPO) di Simpang Boru, Kecamatan Curug, Kota Serang, dan petugas langsung menghadang tetapi mobil tersebut langsung kabur dengan kecepatan tinggi, bahkan hampir menabrak petugas. Kemudian saudara. RM alias AGUS alias MPET (DPO) menabrak motor yang dikendarai ibu-ibu, sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur dengan tembakan peringatan ke atas dan ke arah mobil, tetapi mobil tetap melaju kencang,” ucap Didik.

Selanjutnya RM alias Agus alias Mpet (DPO) dan temannya melarikan diri masuk ke pemukiman, dan meninggalkan mobil yang digunakannya.

“Saat dilakukan penggeledahan, dari dalam kemdaraan yang ditinggalkan Mpet, petugas menemukan dompet, (KTP) dan Handphone milik RM alias Agus alias Mpet (DPO),” tambah Didik.

Hasil penyelidikan dan penyidikan, bahwa kendaraan yang digunakan RM alias Agus alias Mpet (DPO), merupakan kendaraan dinas fasilitas Desa. Cihara, Kabupaten Lebak.

“Saat ini petugas terus melakukan pengejaran terhadap RM alias Agus alias Mpet (DPO),” ujar Didik.

Dari hasil pengungkapan ini petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto + 10,24 gram, 4 unit Handphone dan Satu (KTP) a.n RM alias Agus alias Mpet (DPO)

“Atas perbuatannya FR akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun,” tutup Didik.

Sementara itu, Pemerintah Desa Cihara, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten membenarkan mobil Suzuki Ertiga bernopol A 1265 N yang ditemukan dengan beberapa lubang bekas tembakan, adalah kendaraan milik desa setempat.

Baca Juga :  Dugaan Pungli, Sekdin Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Bakal Selidiki pada Rapat RKA

Kendaraan dinas (randis) berwarna abu-abu metalik itu, menurut Kepala Desa Cihara Rohim Supriyadi, biasanya digunakan untuk mengantar warga yang membutuhkan dan dikemudikan oleh RM alias Agus alias Mpet (DPO) (Ditresnarkoba) Polda Banten.

Rohim Supriyadi mengaku, pihaknya tidak mengetahui mengapa insiden itu terjadi. Sebab sebelum adanya peristiwa tersebut, dirinya masih bertemu dengan Mpet yang sebagai sopir siaga sejak Februari 2022 lalu.

“Mpet telah diangkat sebagai pengemudi siaga dalam Surat Keputusan Kepala Desa Cihara Nomor: 140/KEP- 20 /DS.2002/II/2022 Tentang Penetapan Sopir Desa Siaga yang terbit pada 2 Februari 2022 lalu,” katanya.

“Saya kurang paham juga kenapa dia ditangkap. Setahu saya sebelum dzuhur, kemarin itu, masih ada di desa. Setelah itu saya nggak tahu dia ke mana. Baru malam tadi saya tahu ada penangkapan. Kendaraannya betul kendaraan desa,” lanjut Rohim.

Usai mendengar adanya kejadian itu, Rohim mendatangi Polda Banten untuk mengetahui kasus yang terjadi dan mengambil randis yang berada di Ditlantas Polda Banten, pada Sabtu (11/02/23) lalu.

“Mengenai kasusnya saya kurang paham. Makanya saya ke sini (Mapolda Banten-red) mau menanyakan informasi sebenarnya. Selain itu, kami berharap kendaraan desa dapat digunakan kembali untuk keperluan warga kami. Khawatir ada yang mau berobat dan sebagainya,” ujar Rohim Supriyadi.

Repoter / Penulis: Daeng Yusvin

Editor: Riyan

Facebook Comments