Triberita.com | Serang Banten – Seorang pria, pelaku pengedar obat keras, inisial HR (42), diringkus oleh personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten di wilayah Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, Jumat (29/8/2025).
Dalam penangkapan itu, petugas juga berhasil mengamankan sebanyak ratusan butir Hexymer, uang Rp129.000, satu ponsel, 23 botol Hexymer masing-masing berisi 1.000 butir, serta enam bungkus Tramadol berisi 600 butir.
Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Wiwin Setiawan menjelaskan, HR ditangkap saat tengah bertransaksi di sebuah pos ronda dan seorang pelaku lainnya, inisial FR, ditetapkan sebagai buronan dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Penangkapan berawal dari laporan yang kami terima yang menyebutkan adanya peredaran obat-obatan terlarang di Desa Panimbang Jaya. Selanjutnya, sekitar pukul 14.00 WIB, Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Banten, menemukan HR sedang melakukan transaksi obat keras jenis Tramadol dan Hexymer,” terang Wiwin.
Hasil penggeledahan, Wiwin mengatakan, berhasil ditemukan barang bukti dalam jumlah besar.

“Kami menyita 215 butir Hexymer, uang Rp129.000, sebuah ponsel, 23 botol Hexymer masing-masing berisi 1.000 butir (total 23.000 butir), serta enam bungkus Tramadol berisi 600 butir,” ujarnya.
Menurut Wiwin, HR mengaku, memperoleh obat-obatan tersebut dari FR, yang kini sudah kami tetapkan sebagai DPO.
Dalam pemeriksaan awal, HR mengaku menjual obat keras itu kepada anak muda di Pandeglang Selatan.
“Harga yang ditawarkan Rp10 ribu per butir Tramadol dan Rp10 ribu untuk lima butir Hexymer,” terangnya.
Akibatnya, pelaku dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Ancaman hukumannya, 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar,” kata Wiwin.
Polisi memperkirakan, pengungkapan ini menyelamatkan 4.900 jiwa dari penyalahgunaan obat keras.

“Nilai barang bukti, diperkirakan mencapai Rp52 juta,” ujarnya.
Wiwin mengajak masyarakat berperan aktif dalam pengawasan lingkungan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan. Bersama kita bisa memberantas peredaran obat ilegal yang merusak masa depan bangsa,” tuturnya.
















