Scroll untuk baca artikel
Banten RayaBeritaNarkoba

Ditresnarkoba Polda Banten Ringkus Warga Aceh Pengedar Narkoba Daftar G

263
×

Ditresnarkoba Polda Banten Ringkus Warga Aceh Pengedar Narkoba Daftar G

Sebarkan artikel ini

Triberita.com | Serang Banten, Pengungkapan kasus peredaran narkoba atau obat-obatan daftar G, terus dilakukan aparat kepolisian dari Unit Ditresnarkoba Polda Banten.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan ribuan butir obat keras, berupa 90 butir tramadol, 1.000 butir eximer dan satu buah ponsel dari tangan NBP.

“Dua pelaku peredaran obat daftar G atau obat tertentu, berhasil diamankan. Keduanya, yaitu NBP (28), warga Kampung Sukabakti, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang dan AN (38) warga Koala Batek, Kabupaten Aceh Barat Daya, Provinsi Aceh,”ujar Kabagwassidik Ditresnarkoba Polda Banten AKBP Ade Kusnadi, Rabu (18/10/2023).

Ade menjelaskan, kedua pengedar obat keras ditangkap petugas Subdit III Ditresnarkoba Polda Banten, pada Senin (16/10/2023) lalu.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan ribuan butir obat keras. Dari tangan AN, warga Koala Batek, Kabupaten Aceh Barat Daya, Provinsi Aceh, petugas mengamankan barang bukti berupa 1.700 butir tramadol dan satu buah ponsel.

“Penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat terkait penyalahgunaan obat-obatan. Kedua pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Banten,”terangnya.

Dari informasi yang diperoleh, petugas melakukan penyelidikan ke lapangan dan mengamankan NBP terlebih dahulu di wilayah Gembong, Kecamatan Balaraja.

“Setelah NBP diamankan, petugas melakukan pengembangan dan menangkap AN di lokasi yang sama. AN diamankan setelah NBP menyebutkan keterlibatan rekannya itu dalam penjualan obat keras. Keduanya diamankan kemarin di daerah Tangerang,”ujarnya.

Akibat perbuatannya kedua terancam dijerat Pasal 435 Jo Pasal 436 UU RI 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Keduanya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Facebook Comments
Baca Juga :  2 Oknum TNI Ditangkap Terbukti Bawa 2 Tas Narkoba, Pangdam XVII Tanjungpura: Pecat dan Hukum Mati