Scroll untuk baca artikel


BeritaKriminalNarkobaNewsSocial MediaTrending

2 Oknum TNI Ditangkap Terbukti Bawa 2 Tas Narkoba, Pangdam XVII Tanjungpura: Pecat dan Hukum Mati

230
×

2 Oknum TNI Ditangkap Terbukti Bawa 2 Tas Narkoba, Pangdam XVII Tanjungpura: Pecat dan Hukum Mati

Sebarkan artikel ini
Pangdam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Sulaiman Agusto meminta 2 oknum TNI yang kedapatan bawa 20 kg sabu di Pontianak, dituntut hukuman mati atau seumur hidup. (Foto : Internet)
Pangdam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Sulaiman Agusto meminta 2 oknum TNI yang kedapatan bawa 20 kg sabu di Pontianak, dituntut hukuman mati atau seumur hidup. (Foto : Internet)

Triberita.com, Pontianak – Dua oknum anggota TNI bersama barang bukti, diduga kuat narkoba jenis sabu sebanyak 20 bungkus, di amankan tim gabungan Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalbar, Polres Sekadau, dan Bea Cukai Kalbagbar.

Kedua oknum anggota TNI tersebut ditangkap di pinggir jalan di Jl Panglima Aim, Kelurahan Tanjung Hulu, Kecamatan Pontianak Timur.

Kedua oknum anggota TNI tersebut, berinisial T (37), warga Singkawang, dan A (33) warga Kabupaten Sambas.

Selain barang bukti narkoba 20 kantong total seberat 20 Kg, polisi juga mengamankan satu unit mobil, 4 unit handphone, uang tunai Rp13.077.000, milik T dan Rp 18.200.000 milik A.

Pangdam XVII Tanjungpura, Mayjen TNI Sulaiman Agusto, meminta polisi militer menuntut hukuman mati kepada dua oknum anggota TNI yang ditangkap polisi mengantongi narkoba.

“Sekarang mereka sudah ditahan oleh Polisi Militer, dan akan segera diproses pidana dan dipecat,” tegas Mayjen TNI Sulaiman Agusto.

Kedua oknum prajurit TNI yang ditangkap oleh Tim Interdikasi Gabungan karena diduga membawa sabu selundupan asal Malaysia. (Foto : Internet)
Kedua oknum prajurit TNI yang ditangkap oleh Tim Interdikasi Gabungan karena diduga membawa sabu selundupan asal Malaysia. (Foto : Internet)

Jenderal TNI bintang dua ini, memerintahkan kepada polisi militer apabila memenuhi syarat dan unsur ketentuan sesuai Undang-undang berlaku, untuk dituntut dengan ancaman pidana maksimal.

“Saya sudah perintahkan kepada Komandan polisi militer agar dituntut hukuman mati, atau seumur hidup bila memenuhi syarat,” tegas Pangdam Sulaiman Agusto, Minggu (5/2/2023).

Ia menegaskan, tidak ada toleransi jika ada anggota TNI yang terlibat peredaran gelap, atau penyalahgunaan narkoba.

Informasi diperoleh, penangkapan dua oknum anggota TNI tersebut dilakukan oleh Tim Interdikasi Gabungan dari anggota Lidik Subdit 1 dan IT, Anggota Satres Narkoba Polres Sekadau, dan Petugas Bea Cukai Kalbagbar.

Keduanya menggunakan mobil Toyota Avanza warna Silver yang sedang berada di pinggir jalan di Jalan Panglima Aim, Kelurahan Tanjung Hulu, Kecamatan Pontianak Timur.

Baca Juga :  Bareskrim Polri Bongkar Peredaran Gelap Narkoba Modus Keripik Pisang

Saat dilakukan penggeledahan disaksikan masyarakat sekitar, tim gabungan menemukan dan mengamankan 2 buah tas warna hitam merek Camel Mountain di kabin mobil bagian belakang.

Di dalam tas tersebut terdapat 20 plastik merek Guanyinwang Refined Chinese Tea warna hijau yang berisikan serbuk kristal, diduga narkotika jenis sabu.

Setelah dilakukan penggeledahan tersebut, tim gabungan membawa kedua pria dan barang bukti untuk diamankan ke Mako Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar.

Penulis : Daeng Yusvin

Editor : Khari Riyan Jaya

Facebook Comments
Example 120x600