Scroll untuk baca artikel
BeritaSubang

Dituntut 8 Tahun Penjara! Dua Terdakwa Korupsi Pasar Kalijati Timur Subang Terancam Denda dan Uang Pengganti Miliaran

898
×

Dituntut 8 Tahun Penjara! Dua Terdakwa Korupsi Pasar Kalijati Timur Subang Terancam Denda dan Uang Pengganti Miliaran

Sebarkan artikel ini
Ketua Majelis Hakim Persidangan, H. Adeng Abdul Kohar, SH, MH, menyatakan bahwa tuntutan JPU akan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menentukan vonis. Sidang selanjutnya akan memasuki tahap pembelaan atau pledoi dari para terdakwa.(Foto: Harun)

Triberita.com | Bandung – Dua terdakwa kasus penyimpangan tindak pidana korupsi (tipikor) Pasar Kalijati Timur, Kabupaten Subang, dituntut hukuman pidana penjara selama delapan tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang. Tuntutan ini dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Kamis (20/11/2025).

Kedua terdakwa, Ahadiyat Amaludin dan Sutisna, tidak hanya menghadapi ancaman kurungan badan, tetapi juga diminta untuk membayar denda sebesar Rp200 juta dan uang pengganti dengan nilai total fantastis.

Tuntutan Pidana dan Kewajiban Uang Pengganti

Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Noordien Kusumanegara SH, MH, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Subang, Bayu, SH, menyampaikan bahwa tim JPU telah meyakini perbuatan kedua terdakwa.
“Tim JPU Kejari Subang menuntut para terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara di samping pidana denda Rp200 juta,” ujar Bayu.

Kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah “Secara Bersama-sama Melakukan Tindak Pidana Korupsi”. Mereka didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP.

Selain denda, kedua terdakwa juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebagai uang pengganti.
Terdakwa Ahadiyat Amaludin dituntut mengembalikan uang pengganti sebesar Rp1.206.616.660,00.
Terdakwa Sutisna dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp1.140.716.660,00.

Menurut Bayu, tindak pidana korupsi yang dilakukan para terdakwa antara tahun 2022 hingga 2024 ini sudah direncanakan sejak awal, dan hasil korupsi digunakan untuk kepentingan pribadi.

Ketua Majelis Hakim Persidangan, H. Adeng Abdul Kohar, SH, MH, menyatakan bahwa tuntutan JPU akan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menentukan vonis. Sidang selanjutnya akan memasuki tahap pembelaan atau pledoi dari para terdakwa.

Baca Juga :  Mata Air Cibulakan Dulu Sebening Kristal Kini Keruh, Perumda Tirta Rangga Siapkan Terobosan Baru

“Sidang ditutup, selanjutnya masuk dalam tahap pledoi untuk selanjutnya masuk tahap vonis,” pungkas Hakim Adeng.

Facebook Comments