Triberita.com | Tangerang Banten – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Tangerang, digugat perdata melalui Pengadilan Negeri (PN) Tangerang oleh Wisnu Yudha Mukti.
Wisnu merupakan anggota DPRD Kabupaten Tangerang dari PKS, dan pada Pileg 2024 ini, dirinya maju dari partai lain, yaitu Partai Gelora.
Sebelumnya, Wisnu Yudha Mukti yang pernah menjabat sebagai Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) PKS Kabupaten Tangerang periode 2015-2020, dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Tangerang. Wisnu diduga melakukan pelanggaran administrasi Pileg, karena meski sudah ditetapkan DCT partai berbeda, namun yang bersangkutan hingga kini masih aktif sebagai anggota DPRD Kabupaten Tangerang.
Wisnu Yudha Mukti melalui kuasa hukumnya, menggugat lantaran merasa dipaksa mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Tangerang karena sudah terdaftar di DCT partai lain.
Kuasa hukum Wisnu Yudha Mukti yakni H. Abu Bakar H Yasin SH.MH, membenarkan gugatan secara perdata sudah masuk ke PN Tangerang pada 6 November 2023 lalu, dan pernah sidang.
“Iya kami sudah melakukan gugatan secara perdata kepada beberapa pihak dari PKS, senilai Rp250 miliar,”ujar H. Abu Bakar H Yasin SH.MH, Kuasa Hukum dari Wisnu Yudha Mukti, Sabtu (2/12/2023).
Kata Abu Bakar, kliennya menggugat Rp250 miliar kepada beberapa pihak, yakni pihak Fraksi PKS DPRD Kabupaten Tangerang, Dewan Etik PKS Kabupaten Tangerang, DPD PKS Kabupaten Tangerang, DPW PKS Provinsi Banten, Ketua Umum DPP PKS dan kepada penegakan disiplin PKS Kabupaten Tangerang.
“Kenapa demikian. Karena mereka telah menciderai hati kliennya dengan mencoba memaksa kliennya menandatangani surat pemberhentian sebagai anggota PKS, dan juga sebagai anggota DPRD Kabupaten Tangerang,” katanya.
Abu Bakar sangat menyayangkan hal tersebut. Pasalnya, proses pergantian antar waktu (PAW) kliennya masih dalam proses. Sehingga menurutnya, hal ini terkesan terburu-buru dan terlihat tergesa-gesa.
“Pak Wisnu Yudha Mukti saat ini telah merespon proses PAW dirinya, dan kenapa harus tergesa-gesa,”terangnya.
Menurutnya, Wisnu Yudha Mukti sebagai kliennya merupakan kader PKS yang sudah senior dan pernah menjadi ketua DPD PKS Kabupaten Tangerang periode 2015 hingga 2020, di mana hal tersebut setidaknya ada rasa hormat kepadanya untuk bersama-sama menunggu proses PAW.
“Dan apa yang dilakukan oleh Dewan Etik PKS Kabupaten Tangerang terhadap kliennya sudah keterlaluan, sebab tidak melihat Pak Wisnu sebagai kader senior di PKS,”katanya.
Dia menambahkan, bukan hanya Wisnu yang hatinya terluka, namun juga konstituen yang berada di daerah pemilihannya ikut merasakan tindakan semena-mena oleh Dewan Etik PKS Kabupaten Tangerang.
“Makanya, kami lakukan gugatan perdata melawan hukum ke Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 6 Oktober 2023, lalu,” ujarnya.

















