Ttiberita.com | Subang – Teka-teki “hilangnya” Bupati Subang, Reynaldi, dari Rumah Dinas dengan alasan menghindari godaan suap Rp500 juta, kini memicu reaksi keras. Lembaga kajian kebijakan publik, Nujaba Institute, pada Selasa (13/1) resmi melayangkan Surat Permohonan Klarifikasi Terbuka yang ditujukan langsung kepada orang nomor satu di Subang tersebut.
Direktur Eksekutif Nujaba Institute, Wahyu Gilang Karisman, menyerahkan langsung surat bernomor 007/EXT/NUJABA/SBG/I/20261. Dokumen tersebut diterima resmi oleh staf Sekretariat Pribadi Pimpinan (Sespri) pada pukul 14.10 WIB.
Tenggat 3×24 Jam: Bongkar Identitas Penyuap!
Gilang menegaskan bahwa surat tersebut merupakan teguran keras sekaligus desakan agar Bupati segera memberikan klarifikasi. Nujaba Institute memberikan tenggat waktu (deadline) 3 x 24 jam bagi Bupati untuk membongkar identitas oknum penyuap tersebut ke hadapan publik.
“Pernyataan viral Bupati soal oknum yang menjinjing uang Rp500 juta tidak boleh berhenti hanya sebagai konten media sosial atau curhat politik semata. Narasi yang menggantung ini melanggar Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dan sengaja memantik kegaduhan,” ujar Gilang.
16 Calon Kadis Jadi Korban Stigma Negatif
Nujaba Institute menyoroti dampak sosiologis dari pernyataan Bupati yang menyebut ada “Calon Kepala Dinas yang mencoba menyuap”. Akibat ucapan yang tidak spesifik tersebut, 16 pejabat eselon peserta Open Bidding yang tidak terpilih kini menjadi sasaran kecurigaan publik.
“Publik kini menaruh curiga, jangan-jangan di antara 16 orang yang gagal dilantik itulah pelakunya? Bupati harus bertanggung jawab memulihkan nama baik mereka dengan menunjuk siapa pelaku sebenarnya! Jangan biarkan birokrasi kita tersandera asumsi yang tidak berdasar alias informasi hoaks,” tegas Gilang.
Tiga Poin Gugatan Nujaba Institute
Dalam suratnya, Nujaba Institute mendesak klarifikasi atas tiga poin krusial yang menyangkut integritas pemerintahan:
Buka Identitas Penyuap: Nujaba mempertanyakan siapa sebenarnya oknum yang membawa uang tersebut. Gilang mengingatkan bahwa menyembunyikan identitas pelaku korupsi dapat dikategorikan sebagai bentuk pembiaran (omission) pidana.
Selamatkan Karir 16 Pejabat: Klarifikasi wajib dilakukan demi menjunjung asas praduga tak bersalah bagi para peserta seleksi yang tidak dilantik agar tidak menjadi korban fitnah.
Bongkar Konflik Kepentingan: Mengingat Bupati secara terbuka mengakui ada tiga kerabatnya yang ikut seleksi, publik berhak tahu apakah drama “kabur dari Rumdin” ini berkaitan dengan tekanan internal keluarga atau murni persoalan suap.
Ancaman Laporan ke Ditreskrimsus Polda Jabar
Gilang menegaskan bahwa lembaganya tidak sedang bermain-main. Jika hingga hari Kamis mendatang Bupati tetap bungkam, Nujaba Institute siap membawa persoalan ini ke ranah hukum yang lebih tinggi.
“Jika Bupati tetap diam, kami simpulkan beliau gagal menjalankan kewajiban hukum untuk melaporkan tindak pidana sesuai KUHAP. Kami akan membawa bukti video pengakuan beliau sebagai dasar Laporan Resmi ke Ditreskrimsus Polda Jawa Barat atau Polres Subang. Ini bukan gertakan, ini soal penegakan marwah pemerintahan Subang!” tutup Gilang.

















