Triberita.com | Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyampaikan, dua orang melayan memenuhi panggilan terkait penyelidikan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer yang ada di perairan Tangerang, Provinsi Banten.
“Dua orang nelayan sudah memenuhi panggilan KKP terkait penyelidikan pada Selasa, 21 Januari 2025,” ujar Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwin, Selasa (21/1/2025).
Doni menyampaikan, bahwa KKP sedang melakukan pemeriksaan terhadap beberapa kelompok nelayan, terkait pagar laut yang ada di perairan Tangerang.
Ia menyebutkan bahwa sejauh ini, baru terdapat dua nelayan yang telah memenuhi panggilan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Meski begitu, Doni tak menyebutkan identitas kedua nelayan yang telah memenuhi panggilan KKP tersebut. Selain itu, materi pemeriksaan juga juga tak disebutkan dengan pertimbangan tahap penyelidikan masih akan panjang.
“Materi penyelidikan tidak bisa kami ungkapkan, karena ini masih panjang, harus kami cek juga dengan temuan-temuan lainnya di lapangan,” ucap Doni.
Kendati demikian, Doni menegaskan bahwa KKP memastikan penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan tetap dalam koridor hukum.
Diketahui, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan jajarannya melalui Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono beserta pihak terkait, untuk menyelidiki dan mengusut pemagaran laut di perairan Tangerang, Provinsi Banten, yang tidak mengantongi izin atau ilegal.
“Arahan Presiden, satu, selidiki sampai tuntas secara hukum supaya kita harus benar koridor hukumnya. Apabila tidak ada, itu harus menjadi milik negara, nah itu kasusnya seperti itu,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan Trenggono, Senin (20/1/2025).
Trenggono menjelaskan, bahwa pembangunan di ruang laut, seharusnya mendapat izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja.
Karena tidak adanya izin tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan dan pihak terkait, seperti TNI AL, Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri dan Badan Keamanan Laut (Bakamla) akan melakukan penyegelan, dan mengidentifikasi pelaku pemagaran laut.
“Setelah kita lakukan penyegelan, kita identifikasi siapa yang punya. Pada saat kita lakukan penyegelan, kan enggak tahu nih siapa yang punya. Ya secara yuridis, kan harus ada mengakui siapa yang punya dan seterusnya dan seterusnya,” kata Trenggono.
Trenggono sempat menyinggung pihak persatuan nelayan Pantura yang dikabarkan menyambangi Kantor KKP pada Selasa, sehingga proses penyelidikan diharapkan lebih mudah.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPR Siti Hediati Haryadi mengatakan, komisinya menjadwalkan untuk memanggil Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam rangka menindaklanjuti persoalan pagar laut sepanjang 30,16 km di perairan Tangerang, Banten, pada Rabu (22/1/2025).
“Kami akan ketemu dengan Kementerian Kelautan Perikanan, rencananya sih besok (Rabu). Kalau mereka tidak ada sidang kabinet, jadi besok (Rabu),” kata Titiek, Selasa (21/1/2025).
Dia mengatakan, pihaknya juga akan mengecek kebenaran dari sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas pagar laut sepanjang 30,16 km di perairan Tangerang itu. “Itu kami akan cek lagi kebenarannya,” ucapnya.
Dia menyebut, pihaknya bahkan akan melakukan kunjungan kerja spesifik untuk meninjau langsung pagar laut di perairan Tangerang pada Kamis (23/1/2025).
“Kami sebenarnya, nanti hari Kamis akan turun ke lapangan. Kami lihat sendiri apa yang terjadi di situ,” tuturnya.

















