Triberita.com | Kabupaten Bekasi – Polres Metro Bekasi menggelar konferensi pers penangkapan dua begal sadis di Setu, Kabupaten Bekasi wilayah hukum Polsek Setu Polres Metro Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa menjelaskan, dua pelaku berinisial TAB (19) dan RAB (17) melakukan aksi begal dan membacok korbannya, seorang kakek usia 60 tahun.
Aksi begal pada Kamis, 9 Januari 2025 lalu ini sempat viral di media sosial (medsos).
Pelaku begal kemudian dilumpuhkan polisi, karena sempat melawan saat ditangkap. Tersangka berinisial TAB terpaksa harus mendapatkan hadiah timah panas di kakinya.
“Saat polisi melakukan penangkapan, salah satu melakukan perlawanan pada petugas, hingga kami melakukan tindakan tegas,” kata Kombes pol Mustofa saat konferensi pers di Polres Metro Bekasi, Selasa (21/01/2025).
Mustofa mengatakan, kedua pelaku ini sudah sering beraksi dan tak segan-segan untuk membacok korban jika melawan. Terakhir mereka melakukan pembacokan terhadap seorang kakek berinisial S (60) di wilayah Kecamatan Setu.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar menjelaskan, aksi kejahatan yang dilakukan dua remaja ini lebih dari lima kali di Kecamatan Setu.
“Kami tidak akan segan dan akan tegas kepada pelaku-pelaku begal yang bermain di wilayah Bekasi. Jadi bagi pelaku kejahatan, kami akan melakukan tindakan tegas dan terukur, agar menjamin keselamatan dan keamanan warga Bekasi,” tegas Seno
Seno menambahkan, dalam kejadian ini, ada satu tersangka yang belum ditangkap dan sudah ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh polisi.
Sementara itu, dua pelaku yang sudah ditangkap dijerat dengan Pasal 365 dan 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara

















