Triberita.com | Karawang – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arya Mandalika mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Karawang.
Dengan membawa sejumlah berkas laporan, Managing Patner LBH Arya Mandalika, Hendra Supriatna, SH.MH bersama jajaran, tiba di kantor Kejari (Kejaksanaan Negeri) Karawang sekitar pukul 13.00 WIB, Kamis (25/1/2024).
“Agenda kami ke Kantor Kejari Karawang kali ini untuk melaporkan Dinas Kesehatan Karawang, terkait adanya kelebihan bayar senilai ratusan jutaan rupiah pada proyek pembangunan Puskesmas Klari dan Puskesmas Majalaya. Kedua proyek tersebut menjadi temuan BPK RI tahun 2022, dan diduga tidak sesuai spek pekerjaan,” ungkap Hendra kepada awak media, Kamis (25/1/2024).
Selain itu, lanjut dia, pihakya juga melaporkan pihak RSUD Karawang ke Kejari, terkait belum dikembalikan kelebihan bayar proyek IGD selama 3 tahun.
“Diduga, spek pekerjaannya pun tidak sesuai dengan apa yang sudah dianggarkan,” ucapnya.
Berdasarkan hal tersebut, kata Hendra, pihaknya menilai kinerja Inspektorat Karawang sebagai pengawas internal di Pemkab Karawang tidak bekerja maksimal.
“Karena tidak melakukan evaluasi dan penyelidikan terhadap proyek pekerjaan di Karawang, khususnya pada Dinas Kesehatan yang sering terjadi kelebihan bayar dan pengerjaan tidak sesuai spek,” jelasnya.
“Untuk itu, Kejari Karawang diharapkan segera melakukan penyelidikan atas laporan dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Kesehatan Karawang,” pungkasnya.