Scroll untuk baca artikel
Bekasi RayaBeritaEkonomi & BisnisNewsPeristiwaSocial Media

Dugaan Oknum Bos Perusahaan Lakukan Praktik STAYCATION Catut Nama PT EPSON Cikarang, begini Klarifikasinya

2289
×

Dugaan Oknum Bos Perusahaan Lakukan Praktik STAYCATION Catut Nama PT EPSON Cikarang, begini Klarifikasinya

Sebarkan artikel ini
PT EPSON Indonesia (foto: Abdul Kholilulloh)
PT EPSON Indonesia (foto: Abdul Kholilulloh)

Triberita.com, Kabupaten Bekasi-  PT EPSON Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat memberikan klarifikasi kabar miring terkait jalani praktik ‘staycation’ dengan karyawati untuk perpanjang kontrak kerja.

Isu gonjang-ganjing ini mencuat dan viral dimedia sosial dengan adanya persyaratan bagi karyawan perempuan untuk staycation atau menginap di hotel dengan atasan agar masa perpanjang kontrak berjalan mulus.

Dimana perusahaan yang dimaksud itu berada diwilayah Cikarang, mencatut nama PT EPSON muncul ke publik sebagai salah satu perusahaan yang diduga melakukan praktik hingga trending di Twitter.

Adapun tepisan kabar miring tersebut, PT Epson telah melakukan pernyataan tertulis bahwa mereka tidak membenarkan praktik yang bertentangan dengan nilai-nilai hak asasi manusia.

Terkait tuduhan kekerasan seksual pada perpanjangan kontrak, PT EPSON melampirkan pada tanggal 30 April 2023 ada postingan di media sosial yang menuduh bahwa pekerja di pabrik EPSON Cikarang harus melakukan aktivitas seksual yang tidak baik untuk mendapatkan perpanjangan kontrak.

surat edaran PT EPSON Indonesia
surat edaran PT EPSON Indonesia

“Sejauh ini, kami belum menerima laporan resmi mengenai insiden ini. Jika Anda terkena dampak atau memiliki informasi tentang masalah ini, kami minta untuk menyampaikannya melalui jalur pelaporan internal yang ada seperti Drop Box, E-mail, maupun kepada atasan langsung,” jelas Alief Yahya, Deputy Senior General Manager PT. Epson pada surat edaran yang dikutip kantor Triberita.com, Sabtu 06 Mei 2023.

Dilanjutkan surat tersebut, setiap informasi yang diberikan seperti nama dan identitas lainnya akan sangat dirahasiakan. Anda juga dapat melaporkan secara langsung kepada pihak yang berwajib.

“Jika anda mendapatkan pertanyaan tentang masalah ini dari teman, keluarga, mitra bisnis, pelanggan atau media mohon jangan memberikan komentar, perusahaan akan melakukan investigasi internal terhadap tuduhan ini, apabila ditemukan pelanggaran akan diberikan sangsi sesuai peraturan perusahaan, PKB maupun peraturan perundangan yang berlaku,” jelasnya.

Baca Juga :  Polres Metro Jakarta Barat Musnahkan 14 Ribu Botol Miras Hasil Sitaan Selama Ramadhan

Dalam hal ini, Polres Metro Bekasi sedang menyelidiki informasi yang mengatakan adanya persyaratan staycation atau menginap di hotel dengan atasan bagi karyawan wanita yang ingin memperpanjang kontrak kerja. Kepolisian telah membuka layanan pelaporan untuk kasus tersebut.

“Di Satreskrim kami sudah membuka layanan pelaporan dengan dugaan kasus serupa,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi, Kamis (4/5).

Dilokasi berbeda, Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Komisi IV Nyumarno dan Anggota DPR RI Dapil VII Jabar Obon Tabroni mendamping AD (24), karyawati yang bekerja di perusahaan kecantikan wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi untuk melaporkan dugaan tindakan pelecehan seksual ke Polres Metro Bekasi, pada Sabtu (6/5/2023).

Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Komisi IV Nymarno (kiri) dan Anggota DPR RI Dapil VII Jabar Obon Tabroni (kanan) mendamping AD (24), karyawati (tengah). foto: Muh. Tiar
Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Komisi IV Nyumarno (kiri) dan Anggota DPR RI Dapil VII Jabar Obon Tabroni (kanan) mendamping AD (24), karyawati (tengah). foto: Muh. Tiar

Dalam kesempatan itu, Nyumarno mengaku tidak akan tinggal diam dan sudah berkoordinasi dengan Disnaker Kabupaten Bekasi.

Dirinya berencana pada hari rabu nanti akan datang untuk melakukan rapat kerja bersama Disnaker dan juga DP3A.

“Karena ini kan menimpa kepada subjek, kepada pekerja perempuan jadi otomatis saya kebetulan di Komisi 4 yang membidangi ketanagakerjaan. Kemudian mebidangi perempuan dan anak kita akan maraton untuk menyikapinya,” kata Nyumarno.

Menurutnya, masih ada calon pelapor lainnya yang posisinya dia sudah berkeluarga tapi belum berani terbuka. Akan tetapi ia tetap menampung dan berkordinasi dengan komnas perempuan, dan DP3A.

“Ya bagaimana caranya ini harus terbongkar dan yang penting tidak terjadi lagi dikemudian hari,” katanya.

“Kalo praktek ini, mungkin diduga hanya modusnya yang berbeda. Namun mohon maaf tidak hanya syarat kerja (staycation), ada juga modusnya yang kasih uang. itu juga ada, dan masih pendalaman,” tuturnya.

Sebelumnya, jagad maya tengah di hebohkan sebuah postingan yang mencengangkan publik diwilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Baca Juga :  Diduga tak Berizin, Petugas Gabungan Bubarkan Paksa Acara Party di Kawasan Golf Jababeka

Kabar soal adanya oknum perusahaan di Cikarang yang memberikan syarat perpanjangan kontrak tidak wajar kepada tenaga kerja wanita viral di media sosial.

Dinarasikan syarat itu mengharuskan mereka berhubungan seks dengan atasannya agar dapat bertahan di perusahaan.

Dilansir dari salah satu penggiat media sosial Jhon Sitorus melalui akun twitternya @Miduk17.

“Banyak yang up soal perpanjangan kontrak di perusahaan area Cik*rang. Ada oknum atasan perusahaan yang mensyaratkan harus STAYCATION bersama karyawati agar mendapat perpanjangan kontrak,” tulis Jhon yang dikutip kantor triberita.com Rabu, 03 Mei 2023.

“Yang mengerikan, ini sudah rahasia umum, perusahaan dan hampir semua karyawan tahu,” sambung cuitan tersebut.

Bahkan ada netizen yang menulis jika praktik seperti itu sudah berlangsung lama. Apalagi untuk masuk perusahaan harus memiliki umur minimal 18 dan maksimal 22 tahun.

Sumber surat edaran PT EPSON Indonesia nomor IEI HRD.05.2023.016 (4 Mei 2023)

Penulis: Abdul Kholilulloh

Foto: pewarta Triberita.com

Facebook Comments