Triberita.com, Jakarta – Polres Metro Jakarta Barat berhasil menyita 14 ribu botol miras di wilayah hukum jakarta barat selama bulan ramadhan. Pemusnahan ribuan botol miras ini dilakukan depan halaman polres metro jakarta barat pada, jumat (14/4/2023). Pemusnahan sendiri di hadiri langsung oleh perwakilan dari walikota jakarta barat hingga satpol pp jakarta barat.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, polisi menyita berbagai merk minuman keras, semua disita dari toko yang menjual miras tanpa izin di wilayah hukum polres metro jakarta barat termaksud polsek-polsek jajaran.
Syahduddi menambahkan bahwa sitaan miras ini adalah hasil dari kegiatan rutin yang di tingkatkan selama 2 minggu selama bulan ramadhan, urgensinya miras ini adalah dapat memicu tindak pidana lainnya.
“Kita semua mengetahui bahwa akibat dari miras ini dapat memicu tindakan pidana lain, apakah itu tawuran, balap liar hingga gangguan kambtipmas lain,” ujar Syahduddi.
Syahduddi juga menyampaikan, operasi miras ini akan terus di lakukan hingga hari raya idul fitri dan memastikan bahwa wilayah hukum polres metro jakarta barat aman.
Untuk para penjual miras ilegal ini akan dijerat dengan pasal yaitu pergub 187 tahun 2014 tentang pengendalian dan pemgawasan penjualan minuman beralkohol dan permendag nomor 20 tahun 2014 tentang pengendalian dan pemgawasan terhadap pengadaan, pengawasan dan peredaran minuman beralkohol.

















