Scroll untuk baca artikel
BeritaSubang

Fakta Dibalik PAD Subang Bocor: Permainan Oknum, Setoran Pajak Reklame SPBU Diduga di Bawah Meja

299
×

Fakta Dibalik PAD Subang Bocor: Permainan Oknum, Setoran Pajak Reklame SPBU Diduga di Bawah Meja

Sebarkan artikel ini
Kantor Sekretariat Hiswana Migas Subang Terlihat dari Luar Bukan seperti kantor, tidak ada tulisan indentitas Hiswana.(Foto: Harun)

Triberita.com | Subang Jabar – Tabir gelap yang menyelimuti anjloknya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Subang mulai tersingkap.

Bukan sekadar masalah administrasi, bocornya kas daerah diduga kuat berakar dari “permainan” penundaan pajak reklame SPBU yang melibatkan ketegangan antara asosiasi pengusaha dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Subang.

Alasan “Tarif Mahal” Jadi Dalih Penundaan

Berdasarkan keterangan staf DPC Hiswana Migas Subang, Dimas, terungkap bahwa para pengusaha sengaja menahan pembayaran, karena merasa tarif pajak di Subang tidak relevan.

Dimas menyebutkan nominal pajak di Subang mencapai Rp5 juta per tahun, sementara di wilayah tetangga seperti Purwakarta hanya sekitar Rp2 juta.

“Sebenarnya anggota SPBU itu bukannya tidak mau membayar, tetapi meminta untuk adanya penyesuaian perhitungannya yang harus sama dengan wilayah tetangga,” ungkap Dimas.

Ia juga menambahkan bahwa pajak setahun Rp5 juta dirasa berat, karena tingginya biaya operasional SPBU.

Kejanggalan Masa Vakum: Pajak “Mendadak” Ada di 2024?

Fakta mengejutkan muncul terkait kronologi penagihan.

Dimas mengklaim bahwa pada tahun 2020, 2022 dan 2023, pajak reklame di Subang seolah tidak ada atau tidak pernah dipermasalahkan. Persoalan ini baru mencuat panas pada akhir 2024 dan 2025.

Hal ini memperkuat dugaan adanya “pembiaran terstruktur” selama bertahun-tahun.

Jika benar pajak reklame SPBU ini sudah diatur sejak lama namun baru ditagih secara agresif akhir 2024 dan 2026 sekarang, hingga menjadi temuan BPK, muncul kecurigaan adanya upaya “pengamanan” pajak di bawah meja pada tahun-tahun sebelumnya, yang membuat data piutang tidak terkelola dengan transparan.

Hiswana “Sandera” Kepatuhan Anggota

Meski membantah adanya instruksi boikot, Dimas mengakui bahwa para pengusaha SPBU saat ini dalam posisi “menunggu kabar dari Bapenda”. Hiswana mengaku telah bersurat meminta penyesuaian tarif, namun belum mendapat respon balik.

Baca Juga :  Ajak Olah Raga Untuk Kesehatan Kalapas Helat Lomba Tenis Meja Antar WBP

Kondisi “menggantung” ini diduga menjadi celah bagi oknum untuk melakukan negosiasi informal di luar aturan resmi (Perbup/Perda).

Fakta Lapangan: SPBU Sukamelang Pilih Taat Aturan

Di tengah klaim keberatan asosiasi, tim investigasi menemukan fakta berbeda di lapangan. Saat melakukan pengecekan di SPBU Kelurahan Sukamelang, Kota Subang, pihak pengelola justru menyatakan kepatuhannya terhadap regulasi daerah.

Tika, staf SPBU Sukamelang, secara tegas menyatakan bahwa mereka tidak mengikuti aksi mogok bayar.

“Pihak pengelola mengikuti aturan pemerintah daerah yang sudah diberlakukan,” ujarnya.

Bahkan, ia memastikan komitmennya,

“Ya, kita bulan ini bayar pajak,” ucapnya.

Aroma Permainan Oknum

Perbedaan sikap antara Hiswana yang meminta negosiasi tarif dengan SPBU Sukamelang yang tetap membayar menunjukkan bahwa regulasi sebenarnya bisa dijalankan jika ada ketegasan dari Bapenda.

Dugaan “setoran di bawah meja” semakin menguat mengingat adanya jeda waktu penagihan yang tidak wajar dan error-nya sistem digital pajak (Sipanda) tepat saat masalah ini mencuat.

Jika satu SPBU saja bisa patuh, maka alasan “keberatan tarif” dari puluhan SPBU lainnya patut diduga sebagai upaya kolektif untuk menekan pemerintah daerah demi kepentingan oknum tertentu.

Facebook Comments