Scroll untuk baca artikel
Bekasi RayaBeritaNewsPeristiwa

Gagal Melakukan Penyitaan, Kejari Kabupaten Bekasi sebut oknum Anggota Dewan Tidak Kooperatif 

224
×

Gagal Melakukan Penyitaan, Kejari Kabupaten Bekasi sebut oknum Anggota Dewan Tidak Kooperatif 

Sebarkan artikel ini

Saat melakukan kegiatan penyitaan dua unit kendaraan mewah oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari partai PDIP yang diduga hasil gratifikasi yang dilaporkan masyarakat

Triberita.com, Kabupaten Bekasi- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi sempat mendapatkan penolakan pada Jumat malam, saat melakukan kegiatan penyitaan dua unit kendaraan mewah oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari partai PDIP yang diduga hasil gratifikasi yang dilaporkan masyarakat.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Rahmadhy Seno Lumakso mengatakan, pihaknya kembali akan menjadwalkan penyitaan dua unit kendaraan mewah tersebut. Oknum anggota dewan dinilai tidak kooperatif saat dilakukan penyitaan obyek yang diduga menjadi barang bukti kasus dugaan suap.

“Pada Jumat malam Sabtu, tim dari Kejari Kabupaten Bekasi ingin melakukan penyitaan kendaraan di rumah oknum anggota dewan, disana kami berbeda persepsi, Soal itu tetap nanti kita akan kembali jadwalkan kalau yang bersangkutan masih tidak kooperatif,” kata Rahmadhy kepada wartawan, Senin (14/08/2023).

Ia menyebut, terkait dengan hal kemarin, lanjut Rahmadhy, yang dilakukan jaksa penyidik, pihaknya melakukan tugas sesuai dengan surat perintah penyitaan terhadap barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana kasus korupsi.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi (foto: Abdul Kholilulloh)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi (foto: Abdul Kholilulloh)

“Ada penolakan karena dibilang ilegal harus ada penangkapan, Berdasarkan Pasal 38 ayat (1) KUHAP, Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat. Hal itu yang menjadi perbedaan persepsi, masa sudah terpengaruh oleh oknum yang mencoba memprovokasi, sehingga kami putuskan untuk mundur apapun yang kami jelaskan mereka bersihkukuh,” jelasnya.

“Terkait ilegal, kami dilengkapi dengan surat perintah yang dijelaskan kami sangat hati hati dalam menangani perkara ini, terkait kasus dugaan tindak Pidana korupsi ini kurang lebih kenapa di bilang terlalu cepat atau apa, karena barang bukti ini adalah barang benda bergerak, jadi kita antisipasi dikawatirkan pindah tangan dan hilang, segala sesuatu yang berkaitan dengan obyek barang bukti dugaan ini harus segera kami amankan,” sambungnya.

Baca Juga :  Perubahan Lintasan Ujian Praktik SIM Membuat Masyarakat Percaya Diri

Sebab, sambung dia, salah satu negosiasi kemaren saat petugas gagal melakukan penyitaan, yang bersangkutan berjanji akan mengantarkan sendiri 2 unit kendaraan mewah dugaan hasil gratifikasi tersebut ke Kejaksaan.

“Makanya masih kita tunggu etikat baiknya. Jika tidak kami akan kembali menjadwalkan untuk melakukan penyitaan demi keamanan barang bukti dan kelengkapan perkara. Barang bukti tersebut, tetap akan kita sita,” bebernya.

Dijelaskan Rahmadhy kembali, penyidik terus berjalan melakukan pemeriksaan secara meraton, kata dia, termasuk dari pihak pemberi sudah dilakukan pemeriksaan sehingga nantinya sampai kepada penetapan tersangka.

“Pemeriksaan masih terus berjalan. 7 orang sudah kita periksa, termasuk pihak pemberi. Nantinya ditingkat penyidikan ini saksi-saksi kembali kita periksa sampai kepada penetapan tersangka,” jelasnya.

Pihaknya menjelaskan tidak ada kaitannya dengan kepentingan politik, karena yang bersangkutan adalah orang Partai sekaligus oknum Anggota DPRD Kabupaten Bekasi.

“Sekali lagi, hal ini tidak berkaitan dengan kepentingan politik. Ini murni penegakkan hukum atas adanya laporan dari masyarakat,” tandasnya.

Facebook Comments
Example 120x600